Penganiayaan

Bacakan Pledoinya Sendiri, AG Menangis Tanggapi Tuntutan Empat Tahun Penempatan di LPKA

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, nota pembelaan disusun menjadi tiga, sesuai dengan pasal 60 UU SPPA.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Kolase AG, Mario Dandy Satriyo dan David Ozora. AG menangis saat membacakan pedoi 

Selain itu, Enita juga mengatakan, APA turut memberikan kesaksian soal "pembisik" perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan David Ozora terhadap AGH, hingga berunjung penganiayaan oleh Mario Dandy.

Baca juga: Arti Anggukan Mario Dandy Soal Ayahnya Rafael Alun yang Ditahan KPK

Menurut Enita, kliennya telah memberikan keterangan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Seperti yang sudah di BAP kok, bahwa Amanda tidak sebagai pembisiknya pada pertemuan tanggal 17. Sama seperti statement yang semula. Tidak berubah," ungkapnya.

Selama persidangan, Amanda memberikan keterangan secara terpisah dari saksi-saksi lain yang dihadirkan pada hari yang sama.

Termasuk di antaranya Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas.

"Enggak. Enggak ketemu sama sekali. Kan langsung datang, langsung saksi," kata Enita.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved