Penganiayaan
Bacakan Pledoinya Sendiri, AG Menangis Tanggapi Tuntutan Empat Tahun Penempatan di LPKA
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, nota pembelaan disusun menjadi tiga, sesuai dengan pasal 60 UU SPPA.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Selain itu, Enita juga mengatakan, APA turut memberikan kesaksian soal "pembisik" perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan David Ozora terhadap AGH, hingga berunjung penganiayaan oleh Mario Dandy.
Baca juga: Arti Anggukan Mario Dandy Soal Ayahnya Rafael Alun yang Ditahan KPK
Menurut Enita, kliennya telah memberikan keterangan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Seperti yang sudah di BAP kok, bahwa Amanda tidak sebagai pembisiknya pada pertemuan tanggal 17. Sama seperti statement yang semula. Tidak berubah," ungkapnya.
Selama persidangan, Amanda memberikan keterangan secara terpisah dari saksi-saksi lain yang dihadirkan pada hari yang sama.
Termasuk di antaranya Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas.
"Enggak. Enggak ketemu sama sekali. Kan langsung datang, langsung saksi," kata Enita.
sidang Agnes Gracia Haryanto
Agnes kekasih Mario
Agnes Gracia Haryanto
Sidang Mario Dandy
Penganiayaan David Ozora
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Tanjungsari Bogor, Ibu Kandung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.