Penganiayaan

Bacakan Pledoinya Sendiri, AG Menangis Tanggapi Tuntutan Empat Tahun Penempatan di LPKA

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, nota pembelaan disusun menjadi tiga, sesuai dengan pasal 60 UU SPPA.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Kolase AG, Mario Dandy Satriyo dan David Ozora. AG menangis saat membacakan pedoi 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Pihak pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) bacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, nota pembelaan disusun menjadi tiga, sesuai dengan pasal 60 UU SPPA.

Mangatta juga mengatakan, terdapat beberapa poin pembahasan yang disampaikan pikahnya dalam membacakan nota pembelaan.

Salah satunya, adalah perasaan AG, mengenai persidangan perkara penganiayaan David Ozora.

"Kami tim penasihat hukum mengajukan sendiri, orang tua dari Anak AG juga membacakan, pledoinya sendiri yang disusun sendiri sama anak tadi menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini," ucapnya kepada wartawan.

Dalam pembacaan pledoi yang berisi perasaan selama persidangan, Mangatta mengaku kliennya, AG sempat menitikan air mata

"Kondisi pasti saat hadir tadi pasti kondisinya sehat namun memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis," ujarnya.

Di samping itu, terkait dengan sidanh putusan yang akan digelar Senin mendatang, Mangatta mengaku pihaknya akan menerima semua keputusan hakim.

"Kami menyiapkan untuk hal yang terburuk untuk keputusan yang mulia hakim pemeriksa. Kami akan menerima," katanya. 

Keluarga David tanggapi tuntutan AG

Sebelumnya, Pihak keluarga David Ozora, melalui kuasa hukumnya, Melis Anggriani sampaikan apreasiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah menuntut pelaku anak AG, pidana penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), selama empat tahun.

"Kami mengapresiasi dari pihak keluarga pihak David Ozora, terkait jaksa penuntut umum yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari pasal 355 penganiayaan berat terencana juncto 55 KUHP," kata Melisa kepada awak media, Rabu (5/4/2023).

Melisa juga mengatakan, unsur-unsur penganiaayan berat terencana, dinilai jaksa telah terpenuhi.

Atas hal tersebut, Melisa menyampaikan masa penahanan selama 4 tahun dirasa sudah sesuai terhadap pelaku anak.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved