Penganiayaan

Bacakan Pledoinya Sendiri, AG Menangis Tanggapi Tuntutan Empat Tahun Penempatan di LPKA

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, nota pembelaan disusun menjadi tiga, sesuai dengan pasal 60 UU SPPA.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Kolase AG, Mario Dandy Satriyo dan David Ozora. AG menangis saat membacakan pedoi 

Mario dan Shane jadi saksi

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi saksi sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa AG kekasih dari Mario Dandy.

Mario dan Shane tiba di PN Jaksel pukul 09.43 WIB. Kedua tersangka kasus tersebut turun dari mobil yang sama dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange.

Tangan keduanya tampak diikat dengan tali ties, ketika ditanya tentang kesiapan menghadapi sidang, keduanya hanya merespons dengan menganggukkan kepala saja.

Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Keduanya datang ke PN Jakarta Selatan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan dengan terdakwa AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17).

Mereka datang bersama dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Mario tampak mengenakan batik berlengan panjang dibalut baju oranye bertuliskan 'Tahanan Polda Metro Jaya'.
Sementara itu, Shane menggunakan kaus berwarna hitam dibalut baju tahanan yang sama dengan Mario.

Sejak turun dari mobil yang ditumpangi, Mario memilih bungkam selama berjalan di lorong PN Jakarta Selatan.

Mario hanya menunduk ketika awak media menanyakan kabarnya. Sementara itu, Shane sempat membalas dengan nada pelan ketika ditanya kondisi kesehatannya. "Sehat, Kak," tutur Shane.

Ada 10 saksi yang akan dihadirkan jaksa, termasuk Mario dan Shane. Selain itu, jaksa juga akan menghadirkan empat ahli, yakni ahli pidana, ahli digital forensik, dan dua dokter.

Kesaksian Amanda

APA atau Amanda (19) mantan kekasih Mario Dandy,hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan pelaku anak AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Dalam persidangan, Kuasa Hukum APA, Enita Edyalaksmita mengaku kliennya dicecar berbagai pertanyaan, terkait peristiwa penganiayaan yang dialami David Ozora.

"Sudah memberikan, menjawab semua pertanyaan-pertanyaan di dalam persidangan tadi yang ditanyakan, baik oleh jaksa, hakim, juga dari pengacara agnes. Menjawab dengan lancar tadi semua," katanya kepada awak media.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved