Penganiayaan
Bacakan Pledoinya Sendiri, AG Menangis Tanggapi Tuntutan Empat Tahun Penempatan di LPKA
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, nota pembelaan disusun menjadi tiga, sesuai dengan pasal 60 UU SPPA.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dimana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," ujarnya.
Baca juga: AG Dituntut Empat Tahun Penahanan, Kuasa Hukum Tak Terima: Kami Akan Luruskan Fakta dalam Pleidoi
Selain itu, Melisa juga mengatakan, setidaknya terdapat 10 unsur keterlibatan pelaku AG dalam tindak penganiayaan berat terencana.
Sehingga, tuntuan terus sudah sesuai karena tidak ada unsur pemaaf atau pembenar dari pelaku AG.
"Tadi jaksa penuntut umum juga sampaikan ada 10 unsur, di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan, dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu," ungkap Melisa.
Lebih lanjut, Melisa berharap Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang sesuai dengan tuntutan dari jaksa.
"Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini, juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum yaitu empat tahun terhadap anak," ujarnya.
Kuasa hukum AG tak terima
Kuasa hukum AG, tak terima kliennya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penahanan di LPAK selama empat tahun.
Salah satu kuasa hukum AG, Mangatta Toding, mengatakan akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa, melalui pledoi esok hari.
"Tadi kami sudah dengar tuntutan dari JPU, kami besok menanggapinya, tuntutannya 4 tahun anak AG akan terus kooperatif, kamk harap pembelaan besok dipertimbangkan majelis hakim untik putusan hari Senin nanti," katanya kepada awak media, Rabu (5/4/2023).
Mangatta juga mengatakan, akan meluruskan beberapa fakta yang dinilai kurang diperhatikan jaksa.
Menurut Mangatta, JPU kurang memperhatikan beberapa keterangan saksi ahli pidana dan psikologi forensik yang diajukan tim kuasa hukum AG.
Baca juga: 4 Tahun Pembinaan di LPKA, Tuntutan Untuk AG Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
"Pasti banyak fakta-fakta yg akan kita luruskan besok, dari pihak JPU sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli podana anak yg kami ajukan, psikolog forensik," ujarnya.
Lebih lanjut, nota pembelaan yang akan pikah AG disampaikan esok hari, lanjut Mangatta, terkait bukti CCTV yang dirasa tidak sesuai dengan tuntutan jaksam
"Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin sampekan, bukti CCTV perlihatkan ke bu hakim, dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai degan tuntutan, makanya besok kami akan tanggapi dalam pleidoi," katanya.
sidang Agnes Gracia Haryanto
Agnes kekasih Mario
Agnes Gracia Haryanto
Sidang Mario Dandy
Penganiayaan David Ozora
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Tanjungsari Bogor, Ibu Kandung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.