Penganiayaan

AG Dituntut Empat Tahun Penahanan, Kuasa Hukum Tak Terima: Kami Akan Luruskan Fakta dalam Pleidoi

Menurut Mangatta, JPU kurang memperhatikan beberapa keterangan saksi ahli pidana dan psikologi forensik yang diajukan tim kuasa hukum AG.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Kolase AG dengan kekasihnya Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak yang aniaya David, putra pengurus GP Ansor. 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Tim kuasa hukum AG, tak terima kliennya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penahanan di LPAK selama empat tahun.

Salah satu kuasa hukum AG, Mangatta Toding, mengatakan akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa, melalui pledoi esok hari.

"Tadi kami sudah dengar tuntutan dari JPU, kami besok menanggapinya, tuntutannya 4 tahun anak AG akan terus kooperatif, kamk harap pembelaan besok dipertimbangkan majelis hakim untik putusan hari Senin nanti," katanya kepada awak media, Rabu (5/4/2023).

Mangatta juga mengatakan, akan meluruskan beberapa fakta yang dinilai kurang diperhatikan jaksa.

Menurut Mangatta, JPU kurang memperhatikan beberapa keterangan saksi ahli pidana dan psikologi forensik yang diajukan tim kuasa hukum AG.

Baca juga: 4 Tahun Pembinaan di LPKA, Tuntutan Untuk AG Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

"Pasti banyak fakta-fakta yang akan kita luruskan besok, dari pihak JPU sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli podana anak yg kami ajukan, psikolog forensik," ujarnya.

Lebih lanjut, nota pembelaan yang akan pikah AG disampaikan esok hari, lanjut Mangatta, terkait bukti CCTV yang dirasa tidak sesuai dengan tuntutan jaksam

"Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin sampekan, bukti CCTV perlihatkan ke bu hakim, dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai degan tuntutan, makanya besok kami akan tanggapi dalam pleidoi," katanya. 

Mario dan Shane jadi saksi

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi saksi sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa AG kekasih dari Mario Dandy.

Mario dan Shane tiba di PN Jaksel pukul 09.43 WIB. Kedua tersangka kasus tersebut turun dari mobil yang sama dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange.

Tangan keduanya tampak diikat dengan tali ties, ketika ditanya tentang kesiapan menghadapi sidang, keduanya hanya merespons dengan menganggukkan kepala saja.

Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Keduanya datang ke PN Jakarta Selatan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan dengan terdakwa AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved