Berita Viral

4 Tahun Pembinaan di LPKA, Tuntutan Untuk AG Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

4 Tahun Pembinaan di LPKA, Tuntutan Untuk AG Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
Dok. Kompas TV
4 Tahun Pembinaan di LPKA, Tuntutan Untuk AG Atas Kasus Penganiayaan David Ozora 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA -- Anak berkonflik dengan hukum AG (15), dituntut pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, mengatakan jaksa menyatakan AG bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana," ujar Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Atas hal tersebut jaksa berharap hakim menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pembinaan selama 4 tahuh di LPKA sesuai dengan tuntutan.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA merupakan tempat anak menjalani masa pidananya.

LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Pada sidang tuntutan ini digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur.

Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dituntut 4 tahun, sidang dengan terdakwa AG akan dilanjutkan pada Kamis (6/4/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selana 4 tahun," kata Syarief.

"Terhadap tuntutan ini sidang ditunda besok pagi dengan pembelaan dari penasihat hukum," imbuhnya.

Sebagai informasi, AG menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan David Ozora hari ini.

Sidang digelar secara tertutup berdasarkan asas peradilan anak.

Dalam perkara ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved