Penganiayaan

Bacakan Pledoinya Sendiri, AG Menangis Tanggapi Tuntutan Empat Tahun Penempatan di LPKA

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, nota pembelaan disusun menjadi tiga, sesuai dengan pasal 60 UU SPPA.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Kolase AG, Mario Dandy Satriyo dan David Ozora. AG menangis saat membacakan pedoi 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Pihak pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) bacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, nota pembelaan disusun menjadi tiga, sesuai dengan pasal 60 UU SPPA.

Mangatta juga mengatakan, terdapat beberapa poin pembahasan yang disampaikan pikahnya dalam membacakan nota pembelaan.

Salah satunya, adalah perasaan AG, mengenai persidangan perkara penganiayaan David Ozora.

"Kami tim penasihat hukum mengajukan sendiri, orang tua dari Anak AG juga membacakan, pledoinya sendiri yang disusun sendiri sama anak tadi menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini," ucapnya kepada wartawan.

Dalam pembacaan pledoi yang berisi perasaan selama persidangan, Mangatta mengaku kliennya, AG sempat menitikan air mata

"Kondisi pasti saat hadir tadi pasti kondisinya sehat namun memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis," ujarnya.

Di samping itu, terkait dengan sidanh putusan yang akan digelar Senin mendatang, Mangatta mengaku pihaknya akan menerima semua keputusan hakim.

"Kami menyiapkan untuk hal yang terburuk untuk keputusan yang mulia hakim pemeriksa. Kami akan menerima," katanya. 

Keluarga David tanggapi tuntutan AG

Sebelumnya, Pihak keluarga David Ozora, melalui kuasa hukumnya, Melis Anggriani sampaikan apreasiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah menuntut pelaku anak AG, pidana penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), selama empat tahun.

"Kami mengapresiasi dari pihak keluarga pihak David Ozora, terkait jaksa penuntut umum yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari pasal 355 penganiayaan berat terencana juncto 55 KUHP," kata Melisa kepada awak media, Rabu (5/4/2023).

Melisa juga mengatakan, unsur-unsur penganiaayan berat terencana, dinilai jaksa telah terpenuhi.

Atas hal tersebut, Melisa menyampaikan masa penahanan selama 4 tahun dirasa sudah sesuai terhadap pelaku anak.

"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dimana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," ujarnya.

Baca juga: AG Dituntut Empat Tahun Penahanan, Kuasa Hukum Tak Terima: Kami Akan Luruskan Fakta dalam Pleidoi

Selain itu, Melisa juga mengatakan, setidaknya terdapat 10 unsur keterlibatan pelaku AG dalam tindak penganiayaan berat terencana.

Sehingga, tuntuan terus sudah sesuai karena tidak ada unsur pemaaf atau pembenar dari pelaku AG.

"Tadi jaksa penuntut umum juga sampaikan ada 10 unsur, di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan, dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu," ungkap Melisa.

Lebih lanjut, Melisa berharap Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang sesuai dengan tuntutan dari jaksa.

"Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini, juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum yaitu empat tahun terhadap anak," ujarnya. 

Kuasa hukum AG tak terima

Kuasa hukum AG, tak terima kliennya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penahanan di LPAK selama empat tahun.

Salah satu kuasa hukum AG, Mangatta Toding, mengatakan akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa, melalui pledoi esok hari.

"Tadi kami sudah dengar tuntutan dari JPU, kami besok menanggapinya, tuntutannya 4 tahun anak AG akan terus kooperatif, kamk harap pembelaan besok dipertimbangkan majelis hakim untik putusan hari Senin nanti," katanya kepada awak media, Rabu (5/4/2023).

Mangatta juga mengatakan, akan meluruskan beberapa fakta yang dinilai kurang diperhatikan jaksa.

Menurut Mangatta, JPU kurang memperhatikan beberapa keterangan saksi ahli pidana dan psikologi forensik yang diajukan tim kuasa hukum AG.

Baca juga: 4 Tahun Pembinaan di LPKA, Tuntutan Untuk AG Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

"Pasti banyak fakta-fakta yg akan kita luruskan besok, dari pihak JPU sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli podana anak yg kami ajukan, psikolog forensik," ujarnya.

Lebih lanjut, nota pembelaan yang akan pikah AG disampaikan esok hari, lanjut Mangatta, terkait bukti CCTV yang dirasa tidak sesuai dengan tuntutan jaksam

"Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin sampekan, bukti CCTV perlihatkan ke bu hakim, dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai degan tuntutan, makanya besok kami akan tanggapi dalam pleidoi," katanya. 

Mario dan Shane jadi saksi

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi saksi sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa AG kekasih dari Mario Dandy.

Mario dan Shane tiba di PN Jaksel pukul 09.43 WIB. Kedua tersangka kasus tersebut turun dari mobil yang sama dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange.

Tangan keduanya tampak diikat dengan tali ties, ketika ditanya tentang kesiapan menghadapi sidang, keduanya hanya merespons dengan menganggukkan kepala saja.

Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Keduanya datang ke PN Jakarta Selatan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan dengan terdakwa AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17).

Mereka datang bersama dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Mario tampak mengenakan batik berlengan panjang dibalut baju oranye bertuliskan 'Tahanan Polda Metro Jaya'.
Sementara itu, Shane menggunakan kaus berwarna hitam dibalut baju tahanan yang sama dengan Mario.

Sejak turun dari mobil yang ditumpangi, Mario memilih bungkam selama berjalan di lorong PN Jakarta Selatan.

Mario hanya menunduk ketika awak media menanyakan kabarnya. Sementara itu, Shane sempat membalas dengan nada pelan ketika ditanya kondisi kesehatannya. "Sehat, Kak," tutur Shane.

Ada 10 saksi yang akan dihadirkan jaksa, termasuk Mario dan Shane. Selain itu, jaksa juga akan menghadirkan empat ahli, yakni ahli pidana, ahli digital forensik, dan dua dokter.

Kesaksian Amanda

APA atau Amanda (19) mantan kekasih Mario Dandy,hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan pelaku anak AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Dalam persidangan, Kuasa Hukum APA, Enita Edyalaksmita mengaku kliennya dicecar berbagai pertanyaan, terkait peristiwa penganiayaan yang dialami David Ozora.

"Sudah memberikan, menjawab semua pertanyaan-pertanyaan di dalam persidangan tadi yang ditanyakan, baik oleh jaksa, hakim, juga dari pengacara agnes. Menjawab dengan lancar tadi semua," katanya kepada awak media.

Selain itu, Enita juga mengatakan, APA turut memberikan kesaksian soal "pembisik" perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan David Ozora terhadap AGH, hingga berunjung penganiayaan oleh Mario Dandy.

Baca juga: Arti Anggukan Mario Dandy Soal Ayahnya Rafael Alun yang Ditahan KPK

Menurut Enita, kliennya telah memberikan keterangan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Seperti yang sudah di BAP kok, bahwa Amanda tidak sebagai pembisiknya pada pertemuan tanggal 17. Sama seperti statement yang semula. Tidak berubah," ungkapnya.

Selama persidangan, Amanda memberikan keterangan secara terpisah dari saksi-saksi lain yang dihadirkan pada hari yang sama.

Termasuk di antaranya Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas.

"Enggak. Enggak ketemu sama sekali. Kan langsung datang, langsung saksi," kata Enita.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved