Kriminalitas

Alasan Pelaku Sebar Konten Barang Bukti Baju Bekas Impor untuk Lebaran: Tak Suka dengan Polri

Berawal dari AM mengunggah status Whatsapp berupa foto baju bekas sitaan disertakan dengan disertai kata-kata "gak usah beli baju lebaran.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Polda Metro membekuk 3 orang dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus konten status WA barang bukti pakaian bekas impor dibawa penyidik polisi untuk hadiah Lebaran keluarganya. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap alasan tersangka menyebarkan konten status berupa barang bukti baju bekas impor dibawa pulang untuk hadiah Lebaran.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, dua dari tiga orang yang ditangkap melakukan hal tersebut lantaran ketidaksukaannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dua dari tiga tersangka yang dimaksud tersebut adalah EW (29) dan IAS (26) dengan jenis kelamin laki-laki.

"Kalau si IAS dan EW melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan kepada Polri," kata dia, kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Baru Jabat Menpora, Dito Pusing Wayan Koster Kembali Tolak Timnas Israel di Ajang AWBG 2023 di Bali

Sementara itu, AM mengaku kepada polisi bahwa dirinya mengunggah status itu karena iseng.

Lebih lanjut, Auliansyah menuturkan saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap para tersangka tersebut.

Berawal dari AM mengunggah status Whatsapp berupa foto baju bekas sitaan disertakan dengan disertai kata-kata "gak usah beli baju lebaran.

Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang resiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini".

Baca juga: Bela Brigjen Endar, Anggota Polri di KPK Ramai-ramai Lawan Firli Bahuri, Kapolri Sampai Turun Tangan

Unggahan itu merupakan gambar yang diambil dari media sosial Tiktok dan kemudian diunggah dengan tujuan untuk candaan kepada adiknya dan tidak bermaksud untuk kemudian disebarkan ke media sosial lainnya.

Ia juga baru mengetahui statusnya tersebut viral setelah melihat adanya unggahan di Instagram pada 3 April 2023 dan menyadari status yang viral tersebut adalah status dari WhatsApp.

Di sisi lain, EW mengunggah berita bohong atau hoaks di media sosial dan mengirimkan pesan kepada akun @Askrlfess berupa gambar baju bekas sitaan disertakan dengan disertai kata-kata itu.

Unggahan di akun Twitter @Askrlfess tersebut diketahui dilakukan secara otomatis dengan sistem bot (robot) yang didaftarkan oleh IAS sebelumnya dari pesan oleh pengguna Twitter @rcyourbae yang dikuasai oleh EW.

Dalam kasus itu, polisi mengenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polisi turut menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved