Penganiayaan

Jaksa Tuntut AG Ditahan LPKA Selama 4 Tahun, Begini Tanggapan Keluarga David

Melisa juga mengatakan, unsur-unsur penganiaayan berat terencana, dinilai jaksa telah terpenuhi.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nurma Hadi
Perwakilan keluarga David, Melisa saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (5/4/2023). 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Pihak keluarga David Ozora, melalui kuasa hukumnya, Melis Anggriani sampaikan apreasiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah menuntut pelaku anak AG, pidana penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), selama empat tahun.

"Kami mengapresiasi dari pihak keluarga pihak David Ozora, terkait jaksa penuntut umum yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari pasal 355 penganiayaan berat terencana juncto 55 KUHP," kata Melisa kepada awak media, Rabu (5/4/2023).

Melisa juga mengatakan, unsur-unsur penganiaayan berat terencana, dinilai jaksa telah terpenuhi.

Atas hal tersebut, Melisa menyampaikan masa penahanan selama 4 tahun dirasa sudah sesuai terhadap pelaku anak.

"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dimana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," ujarnya.

Baca juga: AG Dituntut Empat Tahun Penahanan, Kuasa Hukum Tak Terima: Kami Akan Luruskan Fakta dalam Pleidoi

Selain itu, Melisa juga mengatakan, setidaknya terdapat 10 unsur keterlibatan pelaku AG dalam tindak penganiayaan berat terencana.

Sehingga, tuntuan terus sudah sesuai karena tidak ada unsur pemaaf atau pembenar dari pelaku AG.

"Tadi jaksa penuntut umum juga sampaikan ada 10 unsur, di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan, dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu," ungkap Melisa.

Lebih lanjut, Melisa berharap Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang sesuai dengan tuntutan dari jaksa.

"Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini, juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum yaitu empat tahun terhadap anak," ujarnya. 

Kuasa hukum AG tak terima

kuasa hukum AG, tak terima kliennya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penahanan di LPAK selama empat tahun.

Salah satu kuasa hukum AG, Mangatta Toding, mengatakan akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa, melalui pledoi esok hari.

"Tadi kami sudah dengar tuntutan dari JPU, kami besok menanggapinya, tuntutannya 4 tahun anak AG akan terus kooperatif, kamk harap pembelaan besok dipertimbangkan majelis hakim untik putusan hari Senin nanti," katanya kepada awak media, Rabu (5/4/2023).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved