Mudik Lebaran
Survei MTI, Pemudik Bersepeda Motor Tetap Tinggi meski Dilarang Pemerintah saat Arus Mudik Lebaran
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) telah melakukan survei soal arus mudik Lebaran, ternyata pengguna sepeda motor tetap tinggi.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
Selain itu pasal 10 (ayat 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 3 juta.
Batas kapasitas itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan.
Maka dari itu, sebaiknya dihindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa angkutan berlebihan.
Selain berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain juga yang menentukan faktor kondisi dan kedisiplinan pengendara motor selama perjalanan.
"Perjalanan jarak jauh memerlukan kondisi tubuh dengan stamina yang prima bagi pengendara, sehingga memerlukan konsentrasi saat mengendara," katanya.
"Apabila pengemudinya mengantuk atau kurang konsentrasi karena kelelahan saat mengendara, maka sulit terhindar dari kejadian kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.
"Apalagi jika perilaku pengendara yang kurang tertib untuk mengikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Mitigasi sangat diperlukan karena rentannya penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jauh," tandasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
mudik Lebaran
arus mudik lebaran
Pemudik bersepeda motor
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)
Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewi
sepeda motor
Mudik Lebaran Sukses, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Dipuji Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Okupansi Tembus 86 Persen, KAI Catat 902.000 Lebih Tiket Terjual Selama Angkutan Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Kamar Kost Pegawai Kompas.com Dibobol Maling saat Mudik Lebaran, Uang Tunai Rp 20 Juta Raib |
![]() |
---|
Masyarakat Puji Rekayasa Lalin yang Diterapkan saat Mudik Lebaran, tapi Masih Ada Catatan |
![]() |
---|
Selama Libur Lebaran 2025, Okupansi Penumpang KA di Daop 1 Jakarta Capai 105 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.