Kasus Narkoba

Bandingkan dengan Kasus Ferdy Sambo, Mudzakkir Anggap Wajar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy sangatlah layak jika dibandingkan Ferdy Sambo yang tersandung kasus pembunuhan.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan video youtube kompastv
ILUSTRASI: Tim penasihat hukum Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan saksi ahli digital forensik, Ruby Alamsyah untuk menguak cara pengambilan alat bukti elektronik yang benar dan sah dalam kasus narkoba eks Kapolda Sumatera Barat itu. Ruby dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). 

8. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. 

Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa secara tegas mengatakan tidak ada.

Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved