Pemilu 2024

Masih Terbelit Kasus di Polda Metro, Pengurus dan Kader Hanura Minta Jimmy Mundur dari Ketua DPD

Muhammad Guntur meminta kepada Ketua Hanura DKI Jakarta, Jimmy Charles Kawengian untuk mundur dari jabatannya.

Wartakotalive/Fitriyandi Al Fajri
Kader Partai Hanura se-DKI Jakarta menggelar silaturahmi di wilayah Kecamatan Matraman, Jakarta Timur pada Sabtu (25/3/2023) malam. Mereka meminta Ketua Hanura DKI Jakarta Jimmy Charles Kawengian agar mundur dari jabatannya karena masih terbelit kasus di Polda Metro Jaya. 

Selain itu, Guntur menyoroti adanya persoalan lain yang tengah terjadi di tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC) di Jakarta.

Mereka melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur lantaran masalah tak pernah diselesaikan. 

“Ini yang jadi korban Partai Hanura di Jakarta. Kami kumpul bersama dengan pengurus DPD, DPC, dan PAC se-Jakarta, pada 25 Maret 2023 sebagai silaturahmi lanjutan dalam penyelamatan Hanura DKI,” ucapnya.

Diberitakan Warta Kota pada Senin, 9 Mei 2022 lalu, Politisi Partai Hanura Jimmy Charles Kawengi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan senilai Rp 30,9 miliar.

Disebutkan bahwa Jimmy diduga telah melakukan penipuan terhadap usaha jasa potong sapi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan informasi tersebut. “Ya benar, laporan sudah diterima dan sedang ditangani penyidik," ujar Zulpan saat dikonfirmasi Senin (9/5/2022).

Laporan polisi itu terdaftar dengan Nomor : LP/B/1411 / ||| / 2022 / SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor adalah atas nama Henny Kurniati. Dia melaporkan Jimmy atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Ketua DPD Partai Hanura DKI Jakarta Jimmy Charles Kawengian itu dilaporkan pada 18 Maret 2022 lalu.

Dugaan penipuan berawal dari kerjasama sapi potong dengan keuntungan yang dijanjikan besarannya bervariasi.

Karena merasa yakin dan percaya dengan adanya purchase order yang ditunjukkan oleh terlapor, kemudian korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 30.912.400.000 ke rekening terlapor.

Namun, seiring berjalannya waktu hanya beberapa kali keuntungan yang diberikan oleh terlapor. (faf)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved