Berita Nasional

Bursok Anthony Koreksi Tudingan Sri Mulyani yang Anggap Dirinya Lakukan Pengaduan Pribadi

Setelah muncul pernyataan Menteri Keuangan Menkopolhukam Sri Mulyani dan Mahfud MD, ditanggapi Bursok Anthony Marlon dengan memberikan koreksi.

Kolase foto Youtube
Bursok Anthony langsung beri koreksi setelah Menkeu Sri Mulyani dan Mahfud MD beri pernyataan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah muncul pernyataan Menteri Keuangan Menkopolhukam Sri Mulyani dan Mahfud MD, ditanggapi Bursok Anthony Marlon dengan memberikan koreksi.

Sebelumnya, nama Kepala Subbag Kantor Kanwil DJP Sumatera Utara II muncul ke publik setelah viral pengaduannya tidak ditindaklanjuti oleh Menkeu Sri Mulyani.

Dalam suratnya Bursok Anthony meluruskan pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan pengaduannya berindikasikan penipuan atas investasi bodong dan masih dianggap Sri Mulyani masalah pribadi.

"Bahwa pengaduan saya, bukanlah pengaduan yang berindikasikan penipuan atas investasi bodong. Pengaduan saya adalah pengaduan adanya PT bodong yang bernama PT. Antares Payment Method dan PT. Beta Akses Vouchers 

yang tidak memiliki NPWP, tidak terdaftar di Kemenkumham, tapi bisa memiliki penghasilan di negara Republik Indonesia dengan cara membuka rekening virtual di 8  bank dan tidak membayar pajak," kata Bursok dalam surat yang diterima Wartakotalive.com, Senin (13/3/2023).

"Dimana tidak membayar pajak adalah sama dengan  korupsi. Investasinya sama sekali tidak bodong. Bahkan hingga saat ini Capital.com dan OctaFX masih beroperasi. Investasi bodong dan PT bodong adalah 2 hal yang sangat berbeda," ujar Bursok Anthony.

Menurut Bursok pengaduanmya yang masih dianggap sebagai permasalahan pribadi, telah dijawab melalui suratnya ke Sri Mulyani tertanggal 2 Maret 2023.

Pengaduan tersebut dikirimkan oleh Bursok Anthony Marlon pada tanggal 27 Mei 2021, namun hingga saat ini belum juga ditindaklanjuti oleh Menkeu Sri Mulyani.

Pada tanggal 11 Maret 2023, Menkeu Sri Mulyani dengan Menkopolhukam melakukan press statement mengenai temuan PPATK terkait transaksi janggal Rp300 triliun.

Dalam press statement tersebut, Menkeu Sri Mulyani rupanya menyinggung Bursok Anthony Marlon, mengatakan bahwa pengaduannya berindikasikan penipuan atas investasi bodong.

Selain itu, Bursok juga memberikan pendapatnya mengenai pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD terkait statementnya.

Mahfud MD menyebutkan bahwa adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang bukan termasuk kedalam korupsi.

“Sehubungan dengan Press Statement Menteri Keuangan Dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK Tanggal 11 Maret 2023, dengan ini saya sampaikan kepada Ibu penjelasan terkait Press Statement dimaksud,” ucap Bursok, kepada Kilat.com, 13 Maret 2023.

Dalam penjelasannya, Bursok memberikan 2 (dua) poin penting yang perlu dikoreksi, dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Bahwa di menit ke 36:05 secara implisit Menkeu Sri Mulyani menyinggung pengaduan Bursok Anthony sebagai pengaduan yang berindikasikan penipuan atas investasi bodong.

Dan Menkeu Sri masih menganggap pengaduan Kepala Subbag Kantor Kawil DJP Sumatera Utara II tersebut adalah masalah pribadi.

2.Bahwa di menit ke 16:38 Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan adanya dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang bukan korupsi.

Mahfud MD juga menyinggung Rafael Alun Trisambodo yang mana Sri Mulyani tidak mengomentari pernyataan tersebut dari sisi peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bursok menjelaskan, pengaduannya tidak berindikasikan penipuan atas investasi bodong.

“Pengaduan saya adalah pengaduan adanya PT bodong yang bernama PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers yang tidak memiliki NPWP dan tidak terdaftar di Kemenkumham,” jelasnya.

“Tapi bisa memiliki penghasilan di negara Republik Indonesia dengan cara membuka rekening virtual di 8 bank dan tidak membayar pajak,” lanjutnya.

Ia menegaskan, tidak membayar pajak adalah sama dengan korupsi. Investasinya sama sekali tidak bodong.

Bahkan hingga saat ini Capital.com dan OctaFX masih beroperasi. Investasi bodong dan PT bodong adalah 2 hal yang sangat berbeda.

Terkait poin penting kedua, Bursok menyayangkan sikap Sri Mulyani yang tidak memberikan koreksi dan masukan kepada Mahfud MD.

“Dimana yang namanya dugaan TPPU, oknum terduga pelanggar TPPU bisa dijerat dengan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi bila dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan perpajakan,” katanya.

Berikut Isi Surat Lengkap Bursok Anthony ke Sri Mulyani yang dikirimkan Senin (13/3/2023) hari ini.

Pematang Siantar, 13 Maret 2023
Kepada Yth.
Ibu Menteri Keuangan Republik Indonesia
U.P. wise@kemenkeu.go.id pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id

Di Jakarta.

Perihal : Penyampaian Hal-Hal Terkait Press Statement Menteri Keuangan Dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK Tanggal 11 Maret 2023

Dengan hormat.

Sehubungan dengan Press Statement Menteri Keuangan Dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK Tanggal 11 Maret 2023, dengan ini saya sampaikan kepada Ibu penjelasan terkait Press Statement dimaksud. Ada 2 (dua) poin penting yang perlu dikoreksi, dengan 
penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa di menit ke 36:05 secara implisit Ibu menyinggung pengaduan saya sebagai pengaduan yang berindikasikan penipuan atas investasi bodong dan Ibu masih menganggap pengaduan saya tersebut adalah masalah pribadi.

2. Bahwa di menit ke 16:38 Bapak Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan adanya dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang bukan korupsi dan menyinggung Rafael Alun Trisambodo yang mana Ibu tidak mengomentari pernyataan tersebut dari 
sisi peraturan perundang-undangan perpajakan.

Terkait 2 (dua) poin penting yang saya jelaskan di atas, dapat saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pengaduan saya, yang sudah Ibu limpahkan ke OJK dengan surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022 yang saya duga bodong dan ternyata masih ada di Direktorat Intelijen Perpajakan KPDJP, bukanlah pengaduan yang berindikasikan penipuan atas investasi bodong. Pengaduan saya adalah pengaduan adanya PT bodong yang bernama PT. Antares Payment Method dan PT. Beta Akses Vouchers yang tidak memiliki NPWP, tidak terdaftar di Kemenkumham, tapi bisa memiliki penghasilan di negara Republik Indonesia dengan cara membuka rekening virtual di 8 bank dan tidak membayar pajak, dimana tidak membayar pajak adalah sama dengan korupsi. Investasinya sama sekali tidak bodong. Bahkan hingga saat ini Capital.com dan OctaFX masih beroperasi. Investasi bodong dan PT bodong adalah 2 hal yang sangat berbeda.

2. Bahwa pengaduan saya dimaksud, yang masih Ibu anggap sebagai permasalahan pribadi saya, telah saya jawab melalui surat saya tertanggal 2 Maret 2023 dimana perlu saya ulangi kembali bahwa pengaduan saya tersebut yang Ibu anggap sebagai masalah pribadi, bukan berarti memberikan keuntungan pribadi bagi saya.

Sebagaimana saya sebutkan sebelumnya bahwa pengaduan saya tersebut berpotensi menambah keuangan negara dimana ada bagian dari pendapatan negara, hak negara, yang diabaikan oleh banyak pihak yang jumlahnya tidaklah sedikit, hingga saya kemudian jadi mempertanyakan jiwa nasionalisme ibu kepada negara Republik Indonesia ini yang mana seolah-olah bila itu urusan pribadi, meskipun ada dugaan kerugian negara yang ditimbulkan, tidak perlu ditindaklanjuti.

3. Bahwa terkait poin penting ke-2 di atas, seharusnya Ibu sebagai orang nomor 1 di Kementerian Keuangan, memberikan koreksi dan masukan kepada Bapak Menkopolhukam, Mahfud MD (tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Bapak Mahfud MD), dimana yang namanya dugaan TPPU, oknum terduga pelanggar TPPU bisa dijerat dengan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi bila dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan perpajakan. Sekarang saya jelaskan terlebih dahulu dengan kalimat yang sederhana agar siapapun yang membaca surat saya ini dapat mengerti.

Baca juga: Dugaan Bursok Anthony Bahwa Sri Mulyani Bekingi PT Bodong Tak Bayar Pajak Menguat, Ini Alasannya

• TPPU itu jika mau digambarkan, seperti oknum yang memiliki usaha illegal, seperti: membuka usaha perjudian, menjual narkoba dan lain-lain dimana uang haram yang dihasilkannya tersebut ”dicuci” dengan cara misalnya ditabung di bank, sehingga uang haram tersebut menjadi tercampur dengan uang halal yang ditabung masyarakat atas penghasilannya yang diperoleh dari usaha yang halal. Uang haram yang telah “tercuci” tersebut bisa jadi telah tersebar melalui mesin ATM dari Sabang sampai ke Merauke.

• Lantas, bagaimana uang haram tersebut bisa masuk ke dalam sistem keuangan di perbankan? Salah satunya adalah dengan membuat PT-PT bodong, seperti PT. Antares Payment Method dan PT. Beta Akses Vouchers dengan melakukan kerjasama ke berbagai bank untuk dibuatkan rekening virtualnya, sehingga dari rekening-rekening virtual inilah uang-uang haram tersebut diduga dapat  masuk ke sistem keuangan di perbankan. Atau, bisa jadi uang tersebut disimpan di SDB (Safe Deposit Box) terlebih dahulu sebelum masuk ke sistem keuangan di perbankan, juga dengan melakukan kerjasama ke berbagai bank yang mau diajak kerjasama.

• TPPU sejatinya juga merupakan pelanggaran korupsi bila diambil contoh kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang memiliki uang sebesar Rp37 miliar di SDB (Safe Deposit Box) dengan menggunakan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jumlah temuan sebesar Rp37 miliar yang menurut KPK tidak ada dilaporkan dalam LHKPN seharusnya tidak juga tercantum dalam SPT Tahunan 
RAT dimana berdasarkan pasal 17 UU Pajak Penghasilan, dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp37 miliar tersebut, terdapat PPh yang terutang sebesar Rp12.644.000.000,00 (dua belas miliar enam ratus empat puluh empat juta rupiah).

Itulah pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara. Bila jumlah sebesar Rp12.644.000.000,00 tersebut tidak dibayarkan, disanalah terjadinya kerugian negara dimana tidak membayar pajak sama dengan korupsi.

Sanksi atas dugaan tindak pidana perpajakan ini bisa ditetapkan berdasarkan kuasa pasal 39 UU KUP dimana sanksinya berupa pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak dibayar tersebut.

Sehingga negara berpotensi mendapatkan haknya sebesar maksimal Rp63.220.000.000,00 (enam puluh tiga miliar dua ratus dua puluh juta rupiah). Kenapa pendekatan dari sisi perpajakan ini tidak Ibu ungkapkan selaku orang nomor 1 di Kementerian Keuangan kepada Bapak Menkopolhukam, Mahfud MD, sebelum Press Statement tanggal 11 Maret 2023?

Dikarenakan saya menduga jika Ibu mengetahui bahwa pendekatan dari sisi perpajakan seperti inilah yang menjadi salah satu yang diduga kuat bisa membuat harta oknum-oknum pegawai DJP menjadi jumbo luar biasa. Terduga pelanggar TPPU diduga bisa saja diskenariokan untuk tidak perlu membayar ke negara sebesar maksimal Rp63.220.000.000,00 (enam puluh tiga miliar dua ratus dua puluh juta rupiah).

Cukup bayar ke kantong oknum DJP setengahnya dan semua menjadi aman terkendali. Itu sebabnya kenapa Ibu tidak mau menjawab pertanyaan saya terkait para pejabat yang tertangkap tangan (OTT) oleh KPK atau aparat penegak hukum lain, tidak serta merta dijadikan tersangka pelaku pelanggaran tindak pidana perpajakan.

Baca juga: Bursok Anthony, Pegawai Pajak yang Desak Sri Mulyani Mundur, Tolak Uang Damai Rp 25 Miliar

• Terkait SDB, seharusnya Ibu mengumumkan kepada publik bank mana yang telah memfasilitasi RAT dalam kemudahan menyimpan uang sebesar Rp37 miliar di dalam SDB. Bila kita mundur ke belakang, terkait kasus aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz, Bareskrim Polri jelas-jelas menyebutkan nama bank BCA tempat penyimpanan 2 sertifikat dan 1 flash disk milik Indra Kenz di dalam SDB milik bank BCA. Apakah Ibu khawatir jika ternyata bank tempat RAT menyimpan uangnya di SDB ternyata diduga di bank BUMN yang mana pengawasnya yang terdaftar di susunan anggota komisaris ternyata pejabat dari Kementerian Keuangan?

• Terkait SDB, bank tempat RAT menyimpan uangnya di SDB sudah seharusnya dimintakan pertanggung-jawabannya berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku atas dugaan turut mengakomodir dugaan pelanggaran TPPU. Terus terang mama saya yang seorang lansia pernah menggunakan fasilitas SDB untuk menyimpan sebuah sertifikat rumah peninggalan almarhum papa saya demi keamanan dikarenakan di usia mama saya yang sudah di atas 70 tahun tidak memungkinkan menyimpan barang berharga tersebut seorang diri selain menggunakan fasilitas SDB.

Ringkas cerita, mama saya diminta untuk membuka rekening di bank pemilik fasilitas SDB, kemudian menulis di daftar yang diberikan bank, apa-apa saja yang mau dimasukkan ke dalam SDB. Uang tidak diperkenankan dimasukkan ke dalam SDB dan pada saat mama saya mau memasukkan sertifikat tersebut ke dalam SDB, pihak bank turut menyaksikan bahwa yang dimasukkan ke dalam SDB  adalah benar-benar sertifikat asli sesuai daftar yang diisi oleh mama saya. Di luar itu tidak diperkenankan sama sekali. Nah, terkait kasus RAT, tidak mungkin bank tidak mengetahui barang-barang yang dimasukkan RAT ke dalam SDB dikarenakan pihak bank dipastikan turut menyaksikan barangbarang yang dimasukkan ke dalam SDB saat itu satu-persatu sesuai daftar dikarenakan tentu bank juga menghindari jangan sampai ada barang-barang terlarang, seperti uang, narkoba, dll masuk ke dalamnya.

Atas temuan uang sebesar Rp37 miliar di SDB ini, pejabat bank dapat diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN (UU Perbankan) dimana sanksinya selain pidana penjara maksimal 15 tahun, sanksi denda maksimal Rp300 miliar yang harus disetorkan ke kas negara juga menanti.

• Terkait SDB, seharusnya Ibu sebagai orang nomor satu di Kemenkeu dapat bekerja-sama dengan OJK utk melakukan investigasi ke seluruh SDB dikarenakan jangan-jangan banyak sekali bank-bank yang diduga mau diajak kerja-sama oleh nasabahnya untuk melakukan dugaan pelanggaran TPPU ini. Bahwa atas penjelasan saya di atas, sekali lagi, saya sama sekali tidak percaya jika Ibu sanggup menindaklanjuti pengaduan saya ini dan kasus-kasus yang menimpa Kemenkeu yang diduga juga melibatkan oknum-oknum pejabat Kemenkeu dan perbankan, berdasarkan kronologis yang sudah saya sampaikan dan apakah Ibu masih amanah dalam mengemban tugas sebagai Menteri Keuangan di negara Republik Indonesia ini ataukah tidak hanya Ibu yang sanggup menjawabnya dengan menggunakan hati nurani.

Demikian penyampaian hal-hal terkait dengan Press Statement Menteri Keuangan Dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK Tanggal 11 Maret 2023 ini saya sampaikan, atas perhatian Ibu saya ucapkan terimakasih.

Hormat saya,
Bursok Anthony Marlon

Serangan Sri Mulyani

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani menjawab beragam isu yang menyudutkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini. 

Sri Mulyani bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, mengaku tengah mendalami sejumlah kasus saat ini. 

Dalam press conference yang digelar di Kemenkeu pada Sabtu (11/10/2023), Sri Mulyani secara menyindir seorang pegawainya yang mendesak Kemenkeu menindaklanjuti pengaduan. 

Sosok pegawai tersebut diketahui merupakan Bursok Anthony Marlon. 

Baca juga: Sri Mulyani Serang Balik Bursok Anthony: Ternyata Kena Tipu Investasi Bodong, yang Disalahin Saya

Dalam beberapa pekan belakangan, Bursok Anthony dikenal sebagai sosok yang sangat vokal. 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II itu mendesak Sri Mulyani untuk menindaklanjuti pengaduan terkait perusahaan bodong sejak dua tahun lalu.

"Saya ingin meyakinkan, anda-anda yang menyampaikan (pengaduan), kemarin juga ada yang menyampaikan, 'Oh Bu Sri Mulyani cuma omong doang, saya menyampaikan laporan, ternyata nggak (ditindaklanjuti)'," ungkap Sri Mulyani.

"Ini ternyata staf saya sendiri yang membuat investasi dan kena tipu dari investasi bohong, yang disalahin saya. Investasi bodong ya dalam hal ini," ujarnya seraya menunjuk dadanya.

Baca juga: Setelah Dipanggil ke Jakarta, Bursok Anthony Kembali Surati Sri Mulyani, Tapi Ditegur Bos Ini Isinya

Dirinya mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut. 

Karena diakuinya, banyak orang yang mengalami masalah keuangan akan menyalahkan Kemenkeu sebagai pemegang kebijakan dan otoritas keuangan. 

"Jadi banyak orang punya masalah keuangan, terus semua bermuaranya seolah-olah ke kami. Tapi gapapa, kita tangani saja, setiap yang kita anggap (mampu)," sindir Sri Mulyani.

"Kalau dia punya persoalan apa saja, dari mulai masalah pribadi, masalah perkawinan, sampai masalah karir dan masalah korupsi, semuanya mengalir kepada kita dan kita akan terus lakukan berdasarkan aturan-aturan kepegawaian yang ada," tutupnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved