Berita Nasional

Bursok Anthony, Pegawai Pajak yang Desak Sri Mulyani Mundur, Tolak Uang Damai Rp 25 Miliar

Bursok Anthony Marlon (BAM) pegawai Pajak Sumatera Utara yang mendesak Sri Mulyani mundur jadi Menkeu, klaim tolak uang damai Rp 25 Miliar

Istimewa
Bursok Anthony Marlon (BAM) pegawai Pajak Sumatera Utara yang mendesak Sri Mulyani mundur jadi Menkeu, klaim tolak uang damai Rp 25 Miliar 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --- Bursok Anthony Marlon (BAM) yang menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II telah memenuhi panggilan Ditjen Pajak ke Jakarta, Jumat (3/3/2023) lalu.

Bursok Anthony Marlon sebelumnya sempat viral karena secara terang-terangan berani mendesak Sri Mulyani mundur dari jabatan Menteri Keuangan.

Ini karena aduan Bursok Anthony Marlon sejak 27 Mei 2021 soal indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah 'dicuekin' Sri Mulyani.

Bursok mengaku siap mati terkait surat terbuka yang menuding Sri Mulyani membekingi perusahaan investasi bodong.

Karena itulah Bursok dipanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Jakarta.

Bursok marah karena tidak terima Sri Mulyani mengobok-obok Direktorat Jenderal Pajak dan mencopot Rafael Alun Trisambodo hanya karena ulah sang anak, Mario Dandy Satriyo.

Dalam surat di halaman 13 nomor 25 yang dikirimnya ke Sri Mulyani disebutkan, Bursok mengaku pernah menolak untuk menerima uang damai atau uang suap sebesar Rp 25 Miliar.

Hanya saja, uang Rp 25 miliar tersebut akan diberikan asalkan Bursok menarik kembali laporkannya dan tidak membuka ke publik.

Kini, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD pun siap bongkar borok Kemenkeu.

Bursok Anthony Marlon, pegawai pajak yang desak Sri Mulyani mundur, mengklaim dirinya menolak uang damai Rp 25 Miliar
Bursok Anthony Marlon, pegawai pajak yang desak Sri Mulyani mundur, mengklaim dirinya menolak uang damai Rp 25 Miliar (Video Tribun Medan)

Baca juga: Bursok Anthony, Pegawai Pajak yang Desak Sri Mulyani Mundur Dipanggil ke Jakarta, Ini Hasilnya

Istri Bursok Ditawari Damai

“Saya benar-benar mempertahankan integritas saya untuk tidak menerima suap sebesar 25 miliar rupiah agar kasus ini ditutup, menuntut tindakan yang sama dari Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan agar tidak juga mau menerima suap dalam bentuk apapun dari pihak-pihak yang saya adukan,” kata Bursok dikutip dari TV One Nes.

Menurut Bursok dalam surat tersebut bahwa Bank BNI menyatakan bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengaduannya adalah PT Dhasatra Moneytransfer, di mana kemudian PT Dhasatra Moneytransfer menghubungi istrinya untuk berdamai agar kasus ini tidak diteruskan ke pihak yang berwajib dengan iming-iming sejumlah uang.

“Dikarenakan istri saya tidak mau disuap, akhirnya perwakilan dari PT Dhasatra Moneytransfer terbang langsung dari Jakarta menuju Medan untuk berbicara secara langsung kepada istri saya hingga menawarkan ‘uang tutup mulut’ sebesar 20 miliar rupiah yang langsung ditolak juga mentah-mentah oleh istri saya,” kata Bursok lagi.

Menurut Busrok oknum yang mengatasnamakan PT Dhasatra mengaku kuasa dari 7 bank yang mencoba menyuap dirinya dan istrinya. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved