Penganiayaan
Psikolog Forensik: Persidangan Penganiyaan David Ozora Harus Tertutup karena Pelaku Dibawah Umur
Psikolog Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa persidangan terhadap anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum harus digelar secara tertutup.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Persidangan kasus penganiayaan David Ozora harus dilakukan secara tertutup mengingat salah satu pelaku yaitu AGH masih berusia 15 tahun
Psikolog Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa persidangan terhadap anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum harus digelar secara tertutup.
Pernyataan ini ia sampaikan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora dan menjerat anak di bawah umur yakni AGH.
AGH diketahui masih berusia 15 tahun dan merupakan kekasih Mario.
"Persidangan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum diselenggarakan secara tertutup," kata Reza Indragiri, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (10/3/2023).
Hal ini, kata dia, perlu dilakukan untuk mengurangi kemungkinan adanya aib yang dibuka maupun perasaan tertekan bagi anak tersebut.
Karena yang perlu diingat adalah meskipun anak ini tengah berhadapan dengan hukum, ia masih memiliki hak yang harus terpenuhi.
Termasuk dianggap sebagai manusia yang tetap memiliki masa depan.
"Untuk menekan adanya victimisasi, mengurangi kemungkinan adanya buka-bukaan aib yang akan bisa berakibat jangka panjang bagi anak yang berkonflik dengan hukum," jelas Reza.
Reza kemudian menekankan bahwa perlakuan tersebut tidak hanya berlaku di persidangan saja, namun juga saat anak itu hendak menjalani rekonstruksi kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Bukan Cuma Takut Kabur dan Hilangkan Barang Bukti, Ini Alasan Utama Polisi Tahan Pacar Mario Dandy
"Semangat yang sama saya juga pertanyakan 'apakah bisa direalisasikan ketika dilakukan rekonstruksi di lapangan'," papar Reza.
Ia pun mempertanyakan apakah otoritas terkait mampu memegang komitmen untuk menjamin Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan tersebut bebas dari hal apapun yang dapat mengganggu psikologis anak itu.
"Apakah bisa bagi otoritas terkait menjamin bahwa TKP itu steril dari segala hal yang bisa mengganggu stabilitas psikis anak, termasuk anak yang berkonflik dengan hukum," tutur Reza.
Reza menambahkan bahwa rekonstruksi bisa tetap dilakukan, karena tahap ini merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban pidana.
Namun di balik itu semua, ada hal yang tidak kalah penting untuk dilakukan yakni proses rekonstruksinya tidak menimbulkan tekanan mendalam bagi anak tersebut.
"Lakukan saja rekonstruksinya karena itu bagian dari proses pertanggungjawaban pidana yang akan dilangsungkan nantinya, tetapi bagaimana kemudian proses rekonstruksi itu bisa meminimalkan kemungkinan tekanan -tekanan ekstra terhadap anak," pungkas Reza.
Terkait kasus penganiayaan ini, Mario Dandy kini telah berstatus tersangka dan ditahan.
Akibat tindakan penganiayaan yang dilakukannya, pemuda berusia 20 tahun itu pun terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Menariknya, tidak hanya tindakan brutalnya yang mendapatkan sorotan publik, gaya hidup mewahnya pun kini terkuak dan membuat harta kekayaan sang ayah, yakni Rafael Alun Trisambodo disorot.
Sebelumnya, Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, namun ia kini telah dicopot dari posisinya itu dan dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rafael memiliki total harta kekayaan Rp 56 miliar, namun kini diketahui melakukan transaksi hingga mencapai Rp 500 miliar dan terafiliasi dengan 40 rekening.
Saat ini puluhan rekening itu pun telah diblokir, dan tahapan klarifikasi yang sebelumnya ia sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini naik statusnya menjadi penyelidikan.
Hal itu karena transaksi keuangan dari rekeningnya mencurigakan, seperti yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kuasa Hukum Ngaku Diteror-Diancam dengan Kata-kata Kasar
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas mengaku pihaknya sering mendapat ancaman berupa teror dari orang tak dikenal, usai AG (15) resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya.
"Terkait kami sebagai kuasa hukum, dari semalam kami mendapat semacam teror, jadi ada sms yang masuk ke kami, nomor yang kami tidak kenali," kata Dolfie di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (9/3/2023).
Tak hanya ancaman, Dolfie juga mengaku sering mendapat pesan WhatsApp berupa kata-kata kasar dari orang tak dikenal.
Dolfie berharap hal tersebut sepatutnya tidak terjadi. Pasalnya, dirinya mengaku hanyalah menjalankan tugas secara profesional.
"Jadi ya kami berharap tidak ada lah hal-hal seperti itu ya kan, kami di sini kan hanya mendampingi," ungkap Dolfie.
Kami sebagai kuasa hukum tentunya menjalankan profesi ya dan kita juga menjalankan perintah undang-undang, sehingga ya kita berharap biarlah ini proses berjalan secara profesional," ungkapnya.
Baca juga: Pipa Pertamina Bertekanan Tinggi Melintang di Permukiman, Denny Siregar Komentari Warga: Gila Memang
Baca juga: Kebobrokan Kemenkeu yang Dikuak Bursok Anthony Bukan Salah Sri Mulyani, Mahfud MD: dari Tahun 2009
Kendati demikian, Dolfie mengatakan pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum atas teror berupa ancaman hingga kata-kata kasar yang dilayangkan kepadanya.
"Kami belum sampai terpikir untuk mengambil langkah hukum, kami hanya mengimbau supaya tidak ada lagi hal-hal seperti itu, kan ini adalah penegakan hukum. Jadi biarlah hukum itu berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Penyidik Buka Chat Pribadi Pacar Mario Dandy
Penegakan hukum tersebut diungkapkan Dolfie Rompas terus berjalan saat ini.
Sehari setelah AG (15) pacar Mario Dandy ditahan, penyidik diungkapkannya kembali memeriksa Mario Dandy.
"Ada pemeriksaan lanjutan, karena kan kemarin sampai jam tujuh malam, jadi dilanjutkan hari ini dan hari ini hanya pendalaman saja sih sebenarnya terkait keterangan yang sudah disampaikan," ujar dia, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2023).
Dolfie menuturkan pemeriksaan Mario pada hari ini terkait kedatangan ke tempat kejadian perkara (TKP) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Khususnya tentang masalah pada waktu mereka datang ke TKP ingin bertemu dengan korban," katanya.
Lalu, pemeriksaan juga mendalami percakapan di aplikasi perpesanan yang dikirimkan AG kepada David.
"Jadi, ada percakapan melalui WhatsApp, di mana WhatsApp handphone itu dipegang oleh saudari AG, menyampaikan pada korban, itu yang didalami," tutur Dolfie.
Baca juga: Setel Lagu The Panturas Kesukaan Putranya, Ayah David: Udah Tenang, Udah Cerah Mukanya, Ya Sayangku
Baca juga: Akhir dari Kasus Pembunuhan Dua Wanita yang Dicor di Bekasi, Polisi Ungkap Pelaku Tunggal Pembunuhan
Kronologi Lengkap Penganiayaan David Versi Pacar Mario Dandy
Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Critalino David Ozora (17) menyita perhatian publik.
Tak hanya dilakukan secara keji hingga menyebabkan David koma sejak 20 Februari 2023 hingga Minggu (5/3/2023), kasus tersebut turut menyeret pacar Mario Dandy, AG (15) yang masih berstatus anak di bawah umur.
Ivana Yoan, kakak kandung dari AG pun angkat bicara.
Dirinya mengaku memberanikan diri bersuara karena kasus tersebut secara langsung memukul mental keluarga, khususnya adiknya.
Bahkan, lanjutnya, keluarganya turut mendapatkan ancaman dari orang tidak dikenal.
Baca juga: Menyusul Rafael Alun, KPK Bakal Periksa Eko Darmanto Bea Cukai Hedon, Ini Agendanya
Baca juga: Resmi Dicopot karena Suka Flexing, Eko Darmanto Bea Cukai Hedon Kini Gabut, Segini Gajinya Sebulan
Dalam youtube Mata Najwa yang tayang pada Jumat (3/3/2023) Ivana Yoan mengungkap kronologi lengkap berdasarkan pengakuan AG.
Awalnya dikatakan Ivana Yoan, semua bermula dari kabar soal David yang melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian intim AG.
Hal tersebut pun memicu kemarahan Pacar AG, yakni Mario Dandy Satriyo alias MDS yang mengetahui informasi tersebut dari Apa, teman dari AG.
"Untuk mengklarifikasi sebenarnya bukan AG yang memberitahu MDS terkait prilaku tidak menyenangkan tersebut," terangnya.
MDS dikatakan Ivana, lantas mengkonfirmasi kepada AGH dan bertanya ingin bertemu dengan korban David.
Baca juga: Habis Dibully Netizen karena Bela Pacar Mario Dandy, Kak Seto: Mari Lebih Bijak Membaca Berita!
Baca juga: Viral Berita Soal Bela Pacar Mario Dandy, Kak Seto Meradang: HEADLINE BELUM TENTU SESUAI ISINYA
"MDS selalu mengungkit kapan nih bertemu dengan D kapan nih kapan," terang Ivana.
Lebih jauh, Ivana mengatakan, soal kartu pelajar itu memang sudah direncanakan oleh AGH jauh sebelum penganiayaan terjadi.
AG katanya sudah berulang kali ingin mengembalikan kartu pelajar itu kepada David.
"Saat itu MDS menjemput AG di sekolah karena tidak jadi magang, memang tidak ada rencana untuk menghampiri D tidak sama sekali," tuturnya
"Hanya ingin bertemu dan pergi bareng aja, AGH juga baru ingat kartu pelajar masih ada dia, sehingga MDS minta AG chat D tanya posisi untuk mengembalikan kartu pelajar tersebut," sambungnya,
Ditekankan Ivana, jika MDS yang menyuruh AG berbohong ke D soal sedang bersama kakaknya.
Sempat dijawab D soal kakak AG Diketahui tidak ada di Indonesia, lantas dijawab AG yaitu kakak sepupu.
"Di situ AGH merasa tidak nyaman, MDS bertemu dengan D dengan posisi AGH disuruh berbohong," terangnya.
AG lantas berusaha untuk mencegah pertemuan ini, dikatakan Ivana adiknya lalu pulang ke rumah dan mengganti baju.
Kemudian pergi melakukan treatment di salah satu mall.
Di waktu itu, MDS sempat menunggu diluar dengan posisi HP AG lowbat dan kembali teringat soal kartu pelajar D tertinggal di rumahnya.
Kemudian meminta MDS untuk memesan gosend untuk mengambil kartu pelajar D diantar ke mall tempat mereka berada.
"Gosend dipesan oleh MDS, selama menunggu ternyata MDS menjemput temannya S, ternyata sebelum sampai mereka sudah ada pembicaraan sendiri, 'wah parah nih kalau jadi loe gue gak terima pukuli ajah nih' sudah dikonfirmasi BAP," ucap Ivana.
Dimomen itu, Ivana menerangkan jika AG pertama kalinya bertemu dengna S dan di mobil tidak ada pembahasan soal penganiayaan terhadap D.
Selesai dari mall mereka menuju kediaman di Lebak Bulus, namun dikabarkan jika D tidak ada.
"D diberi tahu jika ada di rumah saksi R di Pesanggrahan, dari mall menuju TKP tidak ada rencana penganiayaan, yang AGH tahu ingin mengembalikan kartu pelajarnya D, dan MDS ingin berbicara baik-baik dengan D," jawabnya.
Ivana mengatakaan, jika AGH sebelum turun mobil saat sampai TKP meminta MDS untuk menyelesaikan dengan baik-baik.
"Mereka nunggu di trotoar dekat rumah tersebut, orang pertama masuk ke rumah saksi R yakni MDS lalu S dan AGH, ketika sampai di rumah berusaha membuka tralis karena tidak berhasil lalu menunggu di teras," ujarnya.
"MDS lantas meminjam HP AGH mengirimkan voice note ajak D untuk turun, D disitu posisinya tau ada MDS, di mana MDS sempat mengenalkan diri, awalnya baik-baik saja, namun di situ ada VN yang akhirnya intonasi MDS jadi meninggi, 'loe yang turun atau gue yang naik', sehingga D turun," ucapnya.
D turun lalu bertemu AGH maksud awal mengembalikan kartu pelajar itu tersampaikan karena sudah diterima.
Di saat itu juga, MDS memberi isyarat mundur kepada AG untuk pergi kemudian ngobrol baik baik hal tersebut sudah terkonfirmasi dari pengakuan AG.
"AGH balik ke mobil mengambil minum saat kembali, D sudah dalam posisi push up disuruh MDS," ujarnya.
"Tidak lama ada satpam datang, bertanya 'ada apa di sini?', MDS menjawab ada COD, satpam bertanya sudah ketemu orannya, MDS menjawab 'sudah di rumah mobil merah' membuat Saptam pergi," jelasnya.
MDS lantas meminta D untuk melakukan push upnya lagi, kemudian memerintahkan S untuk merekam setelah memberikan isyarat.
"Jadi yang merekam kejadian itu S pakai hp MDS, di akhir video si S mengoper HP MDS ini karena S menghampiri korban, maju ke depan maka diberikan ke AGH," tuturnya.
Lantaran syok AGH menerima saja, dijelaskan Ivana jika soal suara tertawa tidak ada sekali dilakukan adiknya.
"Tidak benar tidak ada tertawa, AGH tidak menunjukkan ekspresi senang, malah mengalihkan pandangan," tuturnya.
Hal tersebut dikatakan Ivana juga disaksikan oleh Ibu R sebagai saksi yang sempat beteriak Woy membuat AGH tersentak dari syok dan Freeze tadi.
lalu mematikan handphone kemudian menghampiri D dan menopang kepala, kemudian tangan kirinya memegang tangan D.
"Terkait selfie beredar tidak benar, justru AGH membisikan si D untuk tenang mengatur nafas, isu selfie tidak benar," tuturnya.
Akhirnya datanglah 4 satpam yang lantas menginterogasi MDS dan temannya S dimana AGH masuk kedalam mobil.
"Sesaat kemudian datang polisi membawa mereka ke polsek," tutup Ivana.
Ringkasan Kasus Penganiayaan David
Penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17) terjadi di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/3/2023).
Pemicunya karena teman perempuan Mario Dandy berinisial APA mengungkapkan AG, dilecehkan secara seksual oleh David.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, David Ozora koma pasca dianiaya keji oleh Mario Dandy sejak tanggal 20 Februari 2023.
David yang mengalami geger otak dirawat secara intensif di Rumah Sakit Mayapada Setiabudi, Jakarta Selatan hingga Kamis (9/3/2023).
Baca Berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sumber: Tribunnews/Wartakotalive
| Sempat Viral, ART Benturkan Kepala 2 Balita di Bojongsari Depok, Orangtua Selesaikan Secara Damai |
|
|---|
| Pomdan Jaya Tetapkan Praka NC Tersangka, Oknum TNI yang Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca |
|
|---|
| Penganiaya Kurir Paket di Bekasi Serahkan Diri ke Polisi |
|
|---|
| Tidak Terima Ditegur Gara-gara Lawan Arah, Seorang Pria Aniaya Pengendara di Cibinong Bogor |
|
|---|
| Terungkap Alasan Pasangan Sejenis Aniaya hingga Telantarkan Bocah di Kebayoran Lama Jaksel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.