Viral Media Sosial

Bukan Cuma Takut Kabur dan Hilangkan Barang Bukti, Ini Alasan Utama Polisi Tahan Pacar Mario Dandy

Bukan Cuma Takut Kabur & Hilangkan Barang Bukti, Ini Alasan Utama Polisi Tahan Pacar Mario Dandy. Alasan ini Merujuk Status Pacar Mario Dandy Saat Ini

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
HO
Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya AG 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bukan cuma takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, pihak Kepolisian mengaku memiliki alasan kuat melakukan penahan terhadap AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan David Ozora (17).

Oleh karena itu, AG yang menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Metro Jaya, terhitung sejak Rabu (8/3/2023) malam, remaja itu pun ditahan hingga tujuh hari ke depan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (8/3/2023) malam.

"Pada hari ini kami dari penyidik PPA dari Subdit Renakta telah melaksanakan pemeriksaan pada anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas nama AG. Kami periksa 6 jam," ujar Hengki, saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023) malam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam. Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Resmi Ditahan, Pacar Mario Dandy Tidur di Tahanan Mulai Malam Ini

Baca juga: KAI Services Beri Penghargaan ke Satpam KRL yang Temukan Uang Rp 3 Juta dan Kembalikan

Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menjamin, segala hak AG terpenuhi selama ditahan sebagaimana diatur dalam sistem peradilan.

"Namun, dengan pertimbangan kenyamanan, kita jamin terpenuhi hak-hak anak diatur sistem peradilan anak, dalam hal ini selain lawyer juga Bapas Jaksel, pemenuhan hak anak didampingi Kemen PPA," kata dia.

Pihaknya akan menahan AG di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Kesejahteraan Sosial selama 7 hari, kewenangan penyidik penahanan apabila tidak cukup diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucapnya.

Sementara itu, terkait alasan Pacar Mario Dandy ditahan, dirinya mengkhawatirkan AG melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Jadi objektif itu kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki.

Tak hanya itu, alasan penahana pacar Mario Dandy harus dilakukan karena orangtu angkat AG kini dalam keadaan sakit.

"Ada perimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)," jelas Hengki.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," sambungnya.

Kuasa Hukum AG Temui Penyidik

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved