Viral Media Sosial
Bukan Cuma Takut Kabur dan Hilangkan Barang Bukti, Ini Alasan Utama Polisi Tahan Pacar Mario Dandy
Bukan Cuma Takut Kabur & Hilangkan Barang Bukti, Ini Alasan Utama Polisi Tahan Pacar Mario Dandy. Alasan ini Merujuk Status Pacar Mario Dandy Saat Ini
Dua hari sebelum AG ditahan, Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mendatangi Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (6/3/2023).
Mangatta mengatakan, kedatangannya untuk berkonsultasi dengan penyidik terkait peningkatan status AG pada Kamis (2/3/2023) lalu.
"Hari ini, kami mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini terkait dengan anak," ungkapnya kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (6/3/2023).
Baca juga: Waduh, Nominee yang Kongkalikong dengan Rafael Alun Dalam TPPU Kini Buron, Ini Identitasnya
Baca juga: Bela Anies Soal Kontrak Politik Warga Tanah Baru, Musni Umar Singgung Orang Munafik yang Gusur Warga
"Jadi, kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya," sambungnya.
Ia juga belum mengetahui kapan AG akan diperiksa langsung oleh penyidik.
"Nanti, kami lagi mau tunggu panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan anak ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Mangatta.
AG, lanjutnya, telah mengetahui peningkatan statusnya.
Hanya saja, dirinya belum mengetahui kondisi AG ketika mengetahui peningkatan status tersebut.
"AG akhirnya sudah kami beritahukan tentang status ini, kami belum ketemu langsung, tapi dia sedang bersama dengan keluarganya," ujar dia.
Terbukti Ikut Aniaya David, Pacar Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis, Ancamannya 12 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, AG (15), Pacar Mario Dandy Satriyo (20) kini statusnya ditingkatkan dari semula saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Meski masih berstatus anak di bawah umur, AG dijerat pasal berlapis.
Alasannya, AG terbukti ikut serta dalam kasus penganiayaan David Latumahina (17) bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Februari 2023.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran baru, Jakarta Selatan pada Kamis (2/3/2023).
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," katanya.
Baca juga: Kak Seto Bela Pacar Mario Dandy, Denny Siregar: Lah Anaknya Kerjaannya Pacaran Mulu ke Mana-mana
Baca juga: Viral Kak Seto Bela Pacar Mario Dandy, Noval Assegaf: Kak Seto Ganti Profesi?
Ketahuan Terima Fee 'Buzzer' Rp 150 Juta, Marshel Widianto Minta Maaf |
![]() |
---|
Jerome Polin Bongkar Upaya Pencitraan Pemerintah, Fee Buzzer Sekali Posting Rp150 Juta |
![]() |
---|
Jerome Polin Marah Lihat Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sudah saatnya Kita Melawan |
![]() |
---|
Rismon Serang Jokowi, Sebut Pemimpin Maling yang Memperkaya Kaesang dan Gibran |
![]() |
---|
Rismon Lantang Sebut Jokowi Pemimpin Maling: Menteri Siapa yang Antar Duit Tiap Minggu ke Gibran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.