Viral Media Sosial

Waduh, Nominee yang Kongkalikong dengan Rafael Alun Dalam TPPU Kini Buron, Ini Identitasnya

Waduh, Nominee yang Kongkalikong dengan Rafael Alun Dalam TPPU Kini Buron, Siapa Dia? Ini Identitasnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
KOMPAS TV
Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta II, Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (1/3/2023).  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Wilayah II Jakarta mengerucut.

Dalam melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ayah dari Mario Dandy Satriyo (20) pelaku penganiayaan David Ozora (17) itu bekerjasama dengan seorang nominee.

Sosok yang menjadi nominee itu diduga adalah mantan pegawai Dirjen Pajak yang sudah buron saat ini.

Nominee merupakan modus yang biasa dilakukan pelaku TPPU.

Nominee bekerja untuk menyamarkan uang yang diduga hasil tindak pidana.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengakui mendengar kabar sang nominee diduga melarikan diri.

Baca juga: Bela Anies Soal Kontrak Politik Warga Tanah Baru, Musni Umar Singgung Orang Munafik yang Gusur Warga

Baca juga: Tujuh Tahun Lalu, Sebelum Belasan Orang Tewas, Anies Pernah Janjikan Ini ke Warga Tanah Baru

“Ya kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut,” kata Ivan dikutip dari Kompas.com pada Senin (6/3/2023).

Sosok nominee dari Rafael itu disebut seorang pegawai pajak.

Meski demikian, Ivan enggan membeberkan lebih lanjut mengenai posisi nominee itu saat masih berdinas di Kementerian Keuangan.

“Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut,” ujar Ivan.

Sebelumnya diberitakan, PPATK memblokir sejumlah rekening nasabah perbankan yang diduga menjadi nominee Rafael.

Baca juga: Viral Kontrak Politik Anies, Janjikan Sertifikasi Tanah Warga di Kampung Ilegal dan Tanah Negara

Baca juga: Kisah Sedih Lidya, Tiga Hari Bolak-balik RS Polri-Plumpang Hanya untuk Bawa Pulang Jenazah Ibunya

Salah satu di antaranya adalah seorang konsultan pajak.

PPATK mengendus adanya peran professional money launderer (PML) atau pencuci uang professional.

“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan, Jumat (3/3/2023).

Menurut Ivan, transaksi keuangan para nominee itu cukup intens dan dilakukan dalam jumlah besar.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved