Viral Media Sosial

Tujuh Tahun Lalu, Sebelum Belasan Orang Tewas, Anies Pernah Janjikan Ini ke Warga Tanah Baru

Tujuh Tahun Lalu, Sebelum Belasan Orang Tewas, Anies Pernah Janjikan Ini ke Warga Tanah Baru.

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Calon Presiden (Capres) RI dari Partai NasDem Anies Baswedan menyambangi kediaman mantan Gubernur Banten, Wahidin Halim di Jalan Haji Djiran, Pinang, Kota Tangerang, Rabu (25/1/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jauh sebelum kebakaran hebat terjadi di Depo Pertamina Plumpang, Anies Baswedan sempat menjanjikan sejumlah hal kepada warga yang bermukim di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara.

Janji itu tertuang dalam kontrak politik yang ditandatangani langsung Anies Baswedan dengan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tanah merah Bersatu (FKTMB) tujuh tahun lalu, tepatnya tanggal 2 Oktober 2016.

Dalam kontrak politik yang tersebar dan viral di media sosial, Anies menjanjikan tiga hal kepada warga apabila mendukungnya maju sebagai Cagub DKI Jakarta.

Janji pertama adalah Pemenuhan dan Perlindungan hak-hak warga kota yang meliputi melegalisasi kampung-kampung yang dianggap ilegal.

Satu di antaranya adalah kampung Tanah Baru yang kini hangus dilalap Si Jago Merah imbas kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Sabtu (4/3/2023). 

Baca juga: Musni Umar Akhirnya Dukung Jokowi, Setuju Depo Pertamina Plumpang Direlokasi-Warga Tak Digusur

Baca juga: Ramai Pejabat Diperiksa KPK Gara-gara Flexing, Ustadz Abdul Somad Santai Pamer Ferarri di Pontianak

Baca juga: Viral Kontrak Politik Anies, Janjikan Sertifikasi Tanah Warga di Kampung Ilegal dan Tanah Negara

Kampung-kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak bermasalah akan diakui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik.

Selanjutnya, pemukiman yang kumuh tidak akan digusur, tapi ditata seperti Kampung tematik, Kampung Deret dan lainnya.

Selain itu, pemukiman kumuh yang berada di tanah negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi yang melibatkan masyarakat.

Dalam kontrak pun ditegaskan Anies yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta akan menjadi mediator.

Tujuannya warga tidak kehilangan hak atas tanah sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.

Janji pertama pun meliputi perlindungan dan penataan ekonomi informal, seperti PKL, Becak, Nelayan Tradisional, Pekerja Rumah Tangga, Asongan, Pedagang Kecil dan Pasar Tradisional.

Kemudian tetap mempertahankan kebudayaan dan kearifan lokal yang sudah ada dan tumbuh di kampung-kampung Jakarta.

Sementara itu, dalam janjinya kedua, Anies menyetujui keinginan warga untuk mengkaji ulang dan merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta.

Khususnya dalam hal zonasi peruntukan yang sudah menjadi perkampungan tidak berubah fungsi menjadi pusat perniagaan, apartemen, taman terbuka hijau dan lainnya.

Selain itu, mengutamakan kepentingan warga masyarakat yang sudah menghuni lebih dari 20 tahun.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved