Mobil Listrik
PSI Dukung Pemprov DKI Beli Mobil Listrik, Dianggap Lebih Masuk Akal Ketimbang Jeep Rubicon
Politisi PSI Emka Farah Mumtaz mendukung Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang hendak beli mobil listrik.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
Semua pejabat negara dan daerah disarankan untuk menggunakan mobil listrik.
“Sampai saat ini penyediaan kendaraan dinas perorangan Gubernur belum dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas,” katanya.
Joko mengungkapkan, Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen menjalankan roda pemerintahan dengan memegang teguh asas kepatuhan hukum, termasuk dalam hal penyediaan kendaraan dinas sebagai operasional yang mendukung tugas-tugas eksekutif selaku pengayom dan pelayan publik.
Standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, di mana standar kendaraan dinas berupa satu unit Jip berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.
“Hal tersebut juga berlaku untuk Pemprov DKI Jakarta, di mana telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, di mana gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu jeep dan satu sedan,” jelasnya.
Menurut dia, pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil Jip Toyota Land Cruiser (Jip LC) dengan kisaran harga Rp 2,3 miliar.
Saat ini kendaraan dinas perorangan Gubernur DKI Jakarta dalam proses pengalihan kepemilikannya kepada gubernur sebelumnya yang menjabat lebih dari empat tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Oleh karena itu, tahun 2023 ini Pemprov DKI kembali menganggarkan kendaraan dinas perorangan gubernur sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub yang berlaku.
Bahkan pada saat ini Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretariat Negara.
“Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, Pj Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu Jip dan sedan,” ujarnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
mobil listrik
PSI
Pemprov DKI Jakarta
Jeep Rubicon
Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta Emka Farah Mumtaz
Pj Gubernur DKi Jakarta Heru Budi Hartono
Sandiaga Uno Senggol Mobil Listriknya Mogok, Hyundai Gercep Langsung Kirim Unit Baru |
![]() |
---|
Sekda DKI Jakarta Sebut Pengadaan Mobil Listrik Tahun 2023 Sesuai dengan Instruksi Presiden |
![]() |
---|
Pengamat Bingung pada Logika Pemprov DKI yang akan Membeli Mobil Listrik untuk Atasi Macet |
![]() |
---|
Pemprov DKI Anggarkan Rp16,8 Miliar untuk Pengadaan 21 Unit Mobil Listrik di 2023 |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Anggarkan Pembelian Mobil Listrik untuk Sekda dan Pj Bupati Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.