Mobil Listrik

PSI Dukung Pemprov DKI Beli Mobil Listrik, Dianggap Lebih Masuk Akal Ketimbang Jeep Rubicon

Politisi PSI Emka Farah Mumtaz mendukung Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang hendak beli mobil listrik.

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Presiden Jokowi sedang mencoba mobil listrik, politisi PSI mendukung Pemprov DKI yang henak beli mobil tersebut karena ramah lingkungan dan sesuai arahan kepala negara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta menyebut, pembelian mobil dinas bertenaga listrik di DKI Jakarta lebih masuk akal dibanding Jip Rubicon.

Selain harganya lebih murah, mobil bertenaga listrik juga dianggap ramah terhadap lingkungan dibanding Jip biasa berbahan bakar minyak (BBM).

“Dilihat dari sudut pandang efisiensi anggaran, penggunaan mobil listrik bisa menjadi opsi dari pada Rubicon, agar jadi pelopor mobil listrik di DKI Jakarta, ini lebih produktif agar rencana Pemprov untuk melakukan pengalihan ke energi terbarukan bisa begerak terus,” kata Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta Emka Farah Mumtaz, Rabu (8/3/2023).

Mumtaz yakin, pengadaan mobil itu tidak akan melanggar aturan karena sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) soal penggunaan mobil listrik.

Apalagi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merupakan mantan aparatur sipil negara (ASN), sehingga dia sangat paham terhadap persoalan administrasi.

“Pak Heru tidak menabrak peraturan atau anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

"Pak Heru sangat paham betul jalur administrasi yang ada di DKI, jangan hanya karena trend pejabat publik yang ramai akhir-akhir ini menjadi sentimen terhadap pengadaan mobil Jip,” imbuhnya.

Baca juga: AG Kekasih Mario Dandy Jalani Pemeriksaan Pertamanya di Polda Metro Jaya Pada Hari Ini

Menurut dia, proses pengadaan dan lelang semua berjalan sesuai koridor dan memang sesuai kebutuhan.

Mobil dinas listrik merupakan hal yang wajar karena bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat menunjang mobilitas.

Meski demikian, dia memahami sentimen publik akhir-akhir ini karena adanya tingkah laku pejabat publik yang arogan dan mencurigakan dalam harta kekayaannya, sehingga ada pihak-pihak tertentu yang berupa mengolah isu tersebut untuk menjatuhkan seorang pejabat publik lain.

Baca juga: KPU RI tidak Hadirkan Saksi di Sidang Penundaan Pemilu 2024, Hasyim Asyari: Kami Tahu Kronologinya!

“Kami warga Jakarta selalu punya ruang untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintah, termasuk pengadaan kendaraan dinas Pj Gubernur DKI Jakarta," ucapnya.

"Kami kawal saja terus Pak Heru agar tetap jadi pejabat publik yang amanah,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dipastikan bakal memakai mobil dinas bertenaga listrik, bukan Jip berbahan bakar minyak (BBM).

Hal itu diungkapkan Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono kepada wartawan di Balai Kota DKI pada Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Tingkatkan Produktivitas UMKM, Dinas PPKUKM DKI Jakarta Gelar Bazar SME di Bandara Soetta

Joko mengatakan, penggunaan mobil bertenaga listrik mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah.

Semua pejabat negara dan daerah disarankan untuk menggunakan mobil listrik.

“Sampai saat ini penyediaan kendaraan dinas perorangan Gubernur belum dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas,” katanya.

Joko mengungkapkan, Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen menjalankan roda pemerintahan dengan memegang teguh asas kepatuhan hukum, termasuk dalam hal penyediaan kendaraan dinas sebagai operasional yang mendukung tugas-tugas eksekutif selaku pengayom dan pelayan publik.

Standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, di mana standar kendaraan dinas berupa satu unit Jip berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

“Hal tersebut juga berlaku untuk Pemprov DKI Jakarta, di mana telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, di mana gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu jeep dan satu sedan,” jelasnya.

Menurut dia, pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil Jip Toyota Land Cruiser (Jip LC) dengan kisaran harga Rp 2,3 miliar.

Saat ini kendaraan dinas perorangan Gubernur DKI Jakarta dalam proses pengalihan kepemilikannya kepada gubernur sebelumnya yang menjabat lebih dari empat tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

Oleh karena itu, tahun 2023 ini Pemprov DKI kembali menganggarkan kendaraan dinas perorangan gubernur sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub yang berlaku.

Bahkan pada saat ini Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretariat Negara.

“Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, Pj Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu Jip dan sedan,” ujarnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved