Mobil Listrik
Pemkab Bekasi Anggarkan Pembelian Mobil Listrik untuk Sekda dan Pj Bupati Bekasi
Guna mendukung aturan pemerintah pusat, Pemkab Bekasi ingin beli mobil listrik untuk pejabat teras.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi akan menganggarkan pembelian dua unit mobil listrik di tahun 2023 ini.
Ada pun penggunaan mobil listrik merupakan bagian tindak lanjut arahan pemerintah pusat yang menginginkan agar setiap pemerintah daerah memanfaatkan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
"Di tahun ini akan beli dua mobil listrik. Itu nanti Bagian Umum yang mengusulkannya. Adapun, dua mobil tersebut akan diperuntukan bagi Bupati dan Sekda," ujar Kepala BPKD Kabupaten Bekasi Hudaya, Senin (9/1/2023).
Menurutnya, pembelian mobil listrik merupakan bahian dari uji coba agar kedepannya, masyarakat bisa migrasi ke kendaraan berbasis listrik.
"Sementara kan, ini lebih pada uji coba. Kenapa, karena untuk stasiun pengisian listrik (charging station) belum terlalu banyak. Jadi kita belum beli secara massif, uji coba tentunya di tingkat pimpinan dulu, Pak Bupati dan Pak Sekda," tuturnya.
Hudaya menambahkan, kondisi jalan di Kabupaten Bekasi juga masih menjadi pertimbangan. Karena, untuk mobil listrik sendiri masih diperuntukan pada pemakaian di dalam kota.
Baca juga: Joe Biden Gunakan The Beast, tak Percaya Keamanan Mobil Listrik yang Disediakan Pemerintah Indonesia
"Untuk luar kota mungkin masih menggunakan mobil bahan bakar minyak. Karena, mungkin khawatir kalau perjalanan ke luar kota habis baterai. Dan itu, akan jadi persoalan juga," jelasnya.
Selain itu pihaknya dihadapkan dengan keterbatasan anggaran sehingga di tahun ini hanya bisa melakukan pengadaan sebanyak dua unit mobil listrik saja.
Dimana, tahun 2023 banyak sekali kebutuhan skala prioritas Kabupaten Bekasi yang harus dipenuhi. Seperti bonus atlet peraih medali pada Porprov dan Peparda. Kemudian anggaran Pilkada, juga ada penyertaan modal untuk PDAM.
Baca juga: Surakarta dan Salatiga Batal Beli Mobil Listrik, Ganjar: Tergantung Kondisi Anggaran Daerah
Diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Inpres tersebut ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 13 September 2022.
Penggunaan mobil listrik diharapkan menjadi salah satu solusi atas isu pencemaran lingkungan yang disebabkan emisi karbon kendaraan yang menyebabkan pencemaran udara, khususnya yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.