Viral Media Sosial
Resmi Dicopot karena Suka Flexing, Eko Darmanto 'Bea Cukai Hedon' Kini Gabut, Segini Gajinya Sebulan
Resmi Dicopot karena Suka Flexing, Eko Darmanto-Pejabat Bea Cukai Hedon, Kini Gabut, Segini Gajinya Sebulan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Resmi dicopot dari jabatan sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhitung sejak 2 Maret 2023, Eko Darmanto (ED) kini berstatus pegawai biasa.
Walau begitu, pria yang suka memamerkan harta kekayaannya lewat media sosial itu tetap mendapatkan gaji dan fasilitas.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyebutkan Eko sementara waktu dibebastugaskan dari jabatannya.
Baca juga: Rafael hingga Bursok Goyang Kemenkeu, Sri Mulyani Minta Masukan Pimpinan KPK hingga Putri Gus Dur
Baca juga: Habis Dibully Netizen karena Bela Pacar Mario Dandy, Kak Seto: Mari Lebih Bijak Membaca Berita!
Walau dibebastugaskan dari posisinya, Eko tetap menerima hak-hak sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kendati demikian, ia tidak membeberkan secara detail hak apa saja yang masih diterima Eko sebagai ASN.
"Sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yustinus kepada Kompas.com, Sabtu (4/3/2023).
Berita Eko ini muncul dan menjadi heboh setelah Sri Mulyani copot Rafael Alun Trisambodo.
Tak lama kemudian, muncul juga perlawanan dari pegawai Ditjen Pajak di Sumatera Utara yang menyebut Sri Mulyani beking perusahaan bodong.
Gaji dan Tunjangan Eko Darmanto Sebelum Dicopot
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/3/2023), total take home pay pegawai Bea Cukai (gaji Bea Cukai) meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.
Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.
Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.
Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS setara Eko Darmanto paling rendah adalah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulannya.
Sementara untuk remunerisasi tunjangan kinerja di Bea Cukai, disamakan dengan Kemenkeu yang regulasinya diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.
Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai, dengan asumsi Eko Darmanto masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp 13.670.000 per bulannya.
Selain tunjangan kinerja, dia juga mendapat tunjangan lainnya berupa tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, uang kumendah Rp 60.000 per hari sebagai pejabat eselon, dan tunjangan makan Rp 45.000 per hari.
Suka Pamer Harta, Eko Darmanto Resmi Dicopot dari Jabatan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai resmi mencopot Eko Darmanto (ED) dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhitung mulai 2 Maret 2023.
Pencopotan itu sebagai buntut dari gaya hidup mewah yang suka Eko pamerkan di media sosial (sosial).
"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Ia mengatakan, Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko.
Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” tuturnya.
Dibebastugaskan untuk mempermudah pemeriksaan
Terpisah, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, pencopotan atau pembebastugasan merupakan tindakan standar yang diambil untuk mempermudah pemeriksaan.
Maka, Eko tetap berstatus ASN dan masih diberikan hak gaji.
"Jadi pembebasan (tugas) sementara untuk mempermudah pemeriksaan. (Hak-hak sebagai ASN) itu tetap diberikan," ujarnya ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News
Eko Darmanto 'Bea Cukai Hedon' Diperiksa KPK Besok
Menyusul Rafael Alun Trisambodo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (7/3/2022).
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan pria yang viral dengan julukan Bea Cukai Hedon itu akan menjalani agenda klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK katanya telah melayangkan surat undangan dan telah dikonfirmasi oleh Eko Darmanto yang akan hadir secara langsung.
"Undangan sudah dikirim, yang bersangkutan sudah oke untuk hadir Selasa, 7 Maret di KPK," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dikutip dari Antara.com.
Baca juga: Resmi Dicopot karena Suka Flexing, Eko Darmanto Bea Cukai Hedon Kini Gabut, Segini Gajinya Sebulan
Baca juga: Rafael hingga Bursok Goyang Kemenkeu, Sri Mulyani Minta Masukan Pimpinan KPK hingga Putri Gus Dur
Pahala menerangkan Eko akan diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN KPK seputar harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN-nya.
"Agendanya klarifikasi LHKPN," ujar Pahala.
Sebelumnya, sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahannya di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).
Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Eko Darmanto.
"Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah memanggil yang bersangkutan," ujar Suahasil.
Hotman Paris Heran KPK Tak Bisa Jerat Rafael Alun-Ayah Mario Dandy
Terpisah, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan alasan KPK yang tidak bisa langsung menjerat Rafael Alun Trisambodo atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Alasannya, harta kekayaan ayah Mario Dandy Satriyo (20) tersangka penganiayaan Critalino David Ozora (17) itu belum diketahui asal usulnya.
Hal tersebut terekam dalam video wawancara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang kembali diunggah oleh Hotman Paris.
Dalam video rekaman tersebut, Alexander mengakui KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penuntutan hingga penyidikan terkait TPPU.
Hanya saja, TPPU yang disangkakan ditegaskannya harus berasal dari tindak pidana korupsi.
Baca juga: Koma Selama Dua Pekan, Ini Kondisi David Ozora-Mata Tertutup, Selang Masih Terpasang di Hidung
Baca juga: Viral Berita Soal Bela Pacar Mario Dandy, Kak Seto Meradang: HEADLINE BELUM TENTU SESUAI ISINYA
"Diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang tapi dengan syarat pidana asalnya dari korupsi," ungkap Alexander.
"Kalau kita tiba-tiba langsung melakukan TPPU ya, kemudian kita nggak tahu uang yang dicuci itu dari kejahatan apa? sulit juga kita," bebernya.
Dalam tayangan tersebut, Alexander pun menyebutkan belum mengetahui asal muasal mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta II, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia itu.
Sebab, apabila harta kekayaan Rafael yang tercatat dalam LHKPN sebanyak Rp 56,1 miliar pada tahun 2021 itu berasal dari korupsi, KPK tidak bisa mendalami kasus TPPU tersebut.
"Kalau disita misalnya, oh ternyata bukan dari korupsi ternyata misalnya dari jual beli narkoba, dari human trafficking, kan bukan kewenangan kami untuk melakukan penindakan perkara TPPU kalau pidana asalnya bukan dari korupsi," ujar Alexander.
Tak ada kalimat yang dituliskan Hotman Paris terkait video wawancara tersebut.
Hanya saja, postingan Hotman Paris menuai ribuan pendapat dari masyarakat.
Sebagian besar menilai KPK tidak berdaya hingga adanya dugaan permainan dalam kasus.
Sementara lainnya meminta agar kewenangan KPK diperluas, sehingga kasus dugaan TPPU yang menjerat para pejabat dapat segera ditindak.
Rafael: Saya Sudah Lelah
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak telah selesai diperiksa tim Direktorat LHKPN KPK.
Sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan selama 9 jam.
Rafael mengaku kelelahan setelah menjalani pemeriksaan dari KPK terkait klarifikasi harta kekayaan yang dimilikinya.
"Saya sudah sampaikan itu saya sudah lelah dari pagi. Tolong kasihan saya, saya sudah lelah, saya sudah lelah," kata Rafael di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu
Baca juga: Sosok Bursok Anthony, Pegawai DJP Sumut II yang Berani Meminta Sri Mulyani Mundur dari Jabatan
Sebelumnya, Rafael Alun menjalani pemeriksaan KPK hari ini, Rabu (1/3/2023) sejak pagi tadi.
Rafael tiba pukul 08.00 pagi, 1 jam sebelum jadwal klarifikasi dirinya oleh Direktorat Pelaporan LHKPN KPK.
Saat tiba di gedung KPK, tak ada respons apa pun yang diberikan kepada wartawan atas pemanggilan dirinya.
Dari unggahan Kompas TV Rabu (1/3) Rafael nampak mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian ia meninggalkan ruang pemeriksaan sekitara pukul 17.40 WIB.
Baca juga: Begini Penampakan Rumah Mewah Rafael Alun di Simprug Golf 13, Wartawan Diusir saat Coba Mendekat
Tak banyak berkomentar yang keluar darinya terutama soal materi pemeriksaan yang telah dilakukan tim Direktorat LHKPN KPK hari ini.
Dia mengaku telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pihak KPK.
"Jadi saya telah memenuhi kewajiban saya untuk memberikan klarifikasi atas undangan yang diberikan oleh KPK kepada saya," katanya.
Rafael dimintai klarifikasi terkait harta kekayaannya yang tercatat di LHKPN.
Dalam LHKPN 2021 tercatat harta Rafael mencapai Rp 56,1 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolanan menjelaskan pemeriksaan KPK terhadap harta Rafael tidak hanya memastikan jumlah harta, tapi juga mengusut asal harta tersebut.
Jika ditemukan bukti adanya penyimpangan, maka akan ditindak.
Baca juga: Digeruduk Aliansi Ormas Islam, Iwan Minta Maaf: Demi Allah Saya Tidak Ada Niat Lecehkan Alquran
Pengunduran Diri Rafael ditolak
Sementara itu, pengunduran diri ayah Mario Dandy Satrito, Rafael Alun Trisambodo, sebagai aparatur sipil negara (ASN) ditolak.
Atas penolakan tersebut, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu kini masih berstatus ASN Kemenkeu.
Penolakan pengunduran diri tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Diakuinya, surat pengunduran diri Rafael telah diterimanya sejak tanggal 27 Februari 2023.
Baca juga: Kata Siapa Tidak Boleh, Mahfud MD Perbolehkan Kampanye Politik di Masjid, Sekolah atau Kampus
Baca juga: Ayah David Dendam Lihat Tubuh Kurus Putranya Kejang-kejang: Akan Ada yang Membayar untuk Siksaan Itu
"Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," ujar Suahasil Nazara dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV pada Rabu (1/3/2023) .
"Terkait dengan harta kekayaan yang bersangkutan, yang muncul dan tampak di media sosial, dapat kami sampaikan sebagai berikut. Mobil Rubicon, mobil Land Cruiser, motor Harley Davidson, motor Yamaha, motor BMW putih, diakui oleh saudara RAT bukan milik dia, namun merupakan milik pihak lain," beber Suahasil.
"Rubicon diakui sebagai milik kakaknya, sementara yang lainnya ada yang diakui sebagai milik anak menantunya," katanya.
Untuk tindak lanjut hal tersebut, menurut Suahasil, maka Tim Pemeriksa Inspektorat Jenderal Kemeneterian Keuangan telah meminta Rafael Alun Trisambodo untuk menunjukkan bukti kepemilikan.
"Untuk dapat dipastikan pemilik dan status kendaraannya," katanya.
Menurutnya tim pemeriksa Inspektoral Jenderal Kemenkeu bersama KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut atas harta di LHKPN Rafael serta dugana kepemilikan harta yang belum dilaporkan.
"Juga kecocokan profil atas SPT Pajak yang dilaporkan, serta harta lainnya berupa properti, kendaraan dan tas mewah," kata Suahasil.
"Saya ingin menyampakan sekali lagi. Saya ingatkan bahwa RAT masih berstatus sebagai ASN. Sehingga masih terikat dengan seluruh peraturan dan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kementerian Keuangan," katanya.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Licik, Pilih Mundur dari ASN Ditjen Pajak agar tak Bisa Diselidiki
Sebelumnya atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy, serta gaya hidup hedonisme, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya oleh Menkeu Sri Mulyani.
Rafael dicopot dari jabatan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan RI/
"Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudar RAT dicopot dari tugas dan jabatan," katanya.
Kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani juga meminta maaf kepada korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Harta Ayah Mario Dandy Satriyo Rp 56 M Siap Dibuka, Rafael Alun Trisambodo Janji Klarifikasi LHKPN
Menurut Sri Mulyani meski persoalan tersebut merupakan masalah pribadi namun hal itu telah mencoreng nama baik instansi Kementrian Keuangan.
"Kami juga meminta maaf kepada seluruh keluarga dan kepada saudara D atas kejadian ini yang sama sekali tidak dapat dibenarkan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani menjelaskan, meskipun persoalan tersebut adalah masalah pribadi, tetapi hal ini telah mencoreng nama baik instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pasalnya, orangtua Mario adalah salah satu pejabat pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu yang masih aktif.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Jerome Polin Marah Lihat Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sudah saatnya Kita Melawan |
![]() |
---|
Rismon Serang Jokowi, Sebut Pemimpin Maling yang Memperkaya Kaesang dan Gibran |
![]() |
---|
Rismon Lantang Sebut Jokowi Pemimpin Maling: Menteri Siapa yang Antar Duit Tiap Minggu ke Gibran? |
![]() |
---|
Viral Pegawai Pertamina Bongkar Trik Agar Isi Bensin Tak Dicurangi, Caranya Sederhana |
![]() |
---|
Dr Tifa Ungkap 4 Kebohongan dari Pernyataan Rektor UGM yang Sebut Jokowi Sarjana Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.