Berita Jakarta
Merasa Bukan Preman, Kelompok Debt Collector yang Bentak Pak Bhabin Ajukan Restorative Justice
Menurut dia, kliennya yang melakukan penagihan itu memiliki sertifikasi dari OJK atau sertifikasi profesi penagihan pembiayaan Indonesia (SPPI).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
"Jangan ngutang kalau tidak punya duit, jangan minta ngambil barang kalau tidak punya duit," katanya.
"Jangan sok-sokan pakai barang mewah kalau nggak punya duit buat bayar," lanjut dia.
Baca juga: Sayangkan Penangkapan Kliennya, Firdaus Oiwobo: Debt Collector Bukan Preman, Mereka Resmi
Sementara itu, Firdaus rencananya akan kembali ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis hari ini.
"Sebelumnya, saya akan rapat dengan pihak terkait," ucapnya.
Menurut dia, laporan yang dibuat Clara sangat merugikan kliennya.
Oleh karenanya, Firdaus mengusulkan untuk segera memanggil pihak terkait guna diperiksa.
Lalu, melakukan gelar perkara berikutnya menyatakan kasus harus dihentikan atau SP3.
"Makanya, saya kira Polda Metro Jaya segera mengambil keputusan karena Clara Shinta telah melakukan kegiatan yang merugikan klien kami, debt collector," katanya.
7 Debt Collector tersangka
Tujuh orang debt collector ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara membentak anggota Babhinkamtibmas Aiptu Evin Susanto yang saat itu sedang menengahi persoalan penarikan paksa mobil milik selebgram, Clara Shinta.
Dari jumlah itu, tiga orang telah ditangkap dan ditahan.
Ketiganya antara lain Andre Wellem Pasalbessy alias Andre (26), Lesly Wattimena alias Dugel (34), dan Xaverius Rahamav alias Jay Key (25).
"7 orang semua tersangka. Kami amankan 3 orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers, Kamis (23/2/2023).
Sedangkan empat orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer W, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.
Di sisi lain, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly menuturkan hanya satu tersangka saja yang memiliki surat izin menagih (SIM) atau sertifikasi.
Dia bernama Andre.
Ia menuturkan, alasan Andre mengajak tersangka lainnya agar mempercepat proses penagihan.
"Hasil pemeriksaan mengatakan ajak teman-teman untuk mempercepat (penagihan), ketika sendiri nggak bisa cepat," katanya.
"Sehingga mengajak teman-teman membuat kreditur menyerahkan kendaraan tersebut," sambung dia.
Dengan demikian, pelaku hanya berjumlah tujuh orang yang mana sebelumnya disebut sekira 30 orang.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.
Wujudkan Swasembada Pangan, Pemkot Jaktim dan BTN Sulap Lahan KUA Ciracas Jadi Ladang Sayuran |
![]() |
---|
120 Pelajar akan Ikut Demo Buruh di DPR Diamankan Polisi, Bolos Sekolah hingga Terprovokasi Medsos |
![]() |
---|
KAI Commuterline Siapkan Rekayasa Perjalanan KRL untuk Mengantisipasi Aksi Demo Buruh di Gedung DPR |
![]() |
---|
Dicegah Masuk Jakarta, 120 Pelajar Diduga Ikut Aksi Unjuk Rasa Buruh di Gedung DPR/MPR RI |
![]() |
---|
Gratis Naik Transportasi Umum, Warga Jakarta Puas Punya KLGĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.