Berita Jakarta
Merasa Bukan Preman, Kelompok Debt Collector yang Bentak Pak Bhabin Ajukan Restorative Justice
Menurut dia, kliennya yang melakukan penagihan itu memiliki sertifikasi dari OJK atau sertifikasi profesi penagihan pembiayaan Indonesia (SPPI).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Lesly Wattimena (LW), salah satu debt collector yang telah menjadi tersangka, bernama Henry Noya menyebut akan mengajukan restorative justice (RJ) kepada Polda Metro Jaya.
Lesly ditangkap dan ditahan usai melawan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin ketika menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta di kawasan Jakarta Selatan.
"Kenapa RJ? karena inilah ruang yang dibuka oleh KUHP Indonesia, dan juga ada beberapa regulasi seperti Perpol 8 tahun 2021, bahwa kita ajukan RJ," ujar dia, dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Usai Ditolak Polda Metro Jaya Kini Pengacara Debt Collector Laporkan Clara Shinta Melalui Bareskrim
Henry mengatakan bahwa kliennya yang ditangkap merupakan debt collector, bukanlah preman.
"Karena mereka mendapat legitimasi dari regulasi, salah satunya peraturan OJK yang mengatakan bahwa pihak pembiayaan bisa mempekerjakan atau bisa membantu pihak ketiga untuk menagih, yaitu mereka debt collector," katanya.
Menurut dia, kliennya yang melakukan penagihan itu memiliki sertifikasi dari OJK atau sertifikasi profesi penagihan pembiayaan Indonesia (SPPI).
"Punya, jadi di dalam surat tugas, mereka dapat surat tugas, itu salah satu dari perusahaan pembiayaan itu adalah syaratnya SPPI itu, cuma mungkin saja di dalam menjalankan tugas itu yang namanya orang menagih ya, situasional," tutur Henry.
Terkait upaya RJ, ia menuturkan belum bertemu baik dengan Clara maupun dengan Aiptu Evin.
"Saya belum pernah bertemu dengan pihak korban, saya hanya mengajukan kepada penyidik bahwa kami akan mengajukan RJ, kira-kira begitu," ujarnya.
Baca juga: Pengurus Panti Asuhan Diciduk usai Diduga Aniaya Anak Asuh, Istri: Suami Saya Gangguan Jiwa
Laporkan balik Clara Shinta
Tim kuasa hukum debt collector yang membentak seleb Tiktok Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kedatangan mereka hendak melaporkan balik Clara.
Pengacara debt collector, Firdaus Oiwobo mengatakan, mereka ke Bareskrim karena laporan mereka di Polda Metro Jaya tidak diterima.
Rencananya, Clara dilaporkan atas dugaan keterangan palsu.
Dalam laporan kali ini, mereka turut melibatkan PT Lombok Nusantara Indah yang menaungi debt collector tersebut.
"Datang bersama tim kuasa hukum dari PT LNI akan melaporkan balik saudara saudari saudari Cara Shinta terkait dengan dugaan keterangan palsu atau Surat palsu yang diajukan dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya," kata Firdaus di Gedung Bareskrim, Senin (27/2).
Firdaus mengatakan pihaknya mau melapor ke Bareskrim Polri karena Polda Metro Jaya menyatakan akan menolak laporan dari pihak debt collector.
Pihak mereka berharap laporan mereka akan diterima Bareskrim Polri.
"Kenapa kami datang ke Mabes Polri? Karena kami sudah mencoba melakukan upaya hukum untuk perlawanan terkait dengan laporan Clara Shinta terhadap klien kami bernama Andre dan lain lainnya," kata dia.
Dilansir dari unggahan instagram @terangmedia Firdaus mengatakan pelaporan tersebut didampingi kuasa hukum dari PT Lombok Nusantara,perusahaan dimana para debt collector yang kini menjadi tersangka atas laporan Clara Shinta tersebut bekerja.
Menurutnya, laporan dari Clara ke polisi telah merugikan kliennya.
"Akhirnya Clara Shinta melaporkan dengan pasal pemerasan ya dan pencurian dengan kekerasan yang akhirnya mencelakai klien kami," ujarnya.
Sebelumnya, Clara Shinta melaporkan sejumlah debt collector ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Clara melaporkan kejadian tersebut dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Namun Clara tak merinci nama-nama yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya, ia mengatakan terlapor di antaranya debt collector yang ada dalam rekaman video viral penagihan mobil.
Dibela Firdaus Oiwobo
Polda Metro Jaya disebut akan menolak laporan balik dari pihak debt collector usai aksi penarikan mobil milik selebgram Clara Shinta secara paksa dan memaki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet.
Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
"Nggak akan, nggak, ditolak itu (laporan balik). Orang dia buat kejahatan, kok malah dilindungi, gimana itu? Jangan di bolak balik cara pikirnya," kata dia.
Ia pun menolak melindungi para debt collector yang melakukan kekerasan.
"Enggak ada, namanya buat kekerasan mana ada perlindungan," tutur Fadil.
Firdaus sayangkan kliennya ditangkap
Sebelumnya, pengacara Firdaus Oiwobo menyayangkan sejumlah debt collector ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro jaya.
Penangkapan itu buntut para debt collector itu berkasus dengan selebgram Clara Shinta dan memaki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet saat menengahi proses penarikan mobil, buka suara.
Firdaus yang mengaku sebagai kuasa hukum para debt collectoryang ditangkap itu, menyebut debt collector saat itu tengah menjalankan tugasnya.
Sehingga, mereka tidak menyalahi aturan.
"Serta menjalankan program jasa penagihan yang dilakukan oleh perusahaan penagihan," ujar dia, saat dihubungi pada Kamis (23/2/2023).
Ia juga menyebut keliru soal kata preman kepada debt collector.
"Karena debt collector ini resmi, perusahaannya jelas, dilindungi Undang-undang dan lain-lain," tutur dia.
"Artinya, di sini debt collector bukan preman," sambung Firdaus.
Baca juga: Polisi Periksa Kekasih dari Anak Pejabat DJP Jaksel yang Diduga Jadi Penyebab Tindak Kekerasan
Baca juga: Tiba di Polda Metro dari Maluku, Debt Collector yang Memaki Anggota Bhabinkamtibmas Tertunduk Lesu

Menurut dia, tindakan debt collector sudah benar karena sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
"Bahwa setiap jaminan Fidusia adalah di bawah penguasaan atau kekuasaan di kreditur si peminjam dana kepada debitur," kata dia.
Artinya, tambah dia, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut disebutkan pula bahwa kreditur dapat menguasai secara paksa objek barang atau benda.
"Tanpa harus menunggu putusan pengadilan," tutur Firdaus.
Atas hal itu, ia mengatakan biarkan debt collector melakukan penagihan.
"Jangan ngutang kalau tidak punya duit, jangan minta ngambil barang kalau tidak punya duit," katanya.
"Jangan sok-sokan pakai barang mewah kalau nggak punya duit buat bayar," lanjut dia.
Baca juga: Sayangkan Penangkapan Kliennya, Firdaus Oiwobo: Debt Collector Bukan Preman, Mereka Resmi
Sementara itu, Firdaus rencananya akan kembali ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis hari ini.
"Sebelumnya, saya akan rapat dengan pihak terkait," ucapnya.
Menurut dia, laporan yang dibuat Clara sangat merugikan kliennya.
Oleh karenanya, Firdaus mengusulkan untuk segera memanggil pihak terkait guna diperiksa.
Lalu, melakukan gelar perkara berikutnya menyatakan kasus harus dihentikan atau SP3.
"Makanya, saya kira Polda Metro Jaya segera mengambil keputusan karena Clara Shinta telah melakukan kegiatan yang merugikan klien kami, debt collector," katanya.
7 Debt Collector tersangka
Tujuh orang debt collector ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara membentak anggota Babhinkamtibmas Aiptu Evin Susanto yang saat itu sedang menengahi persoalan penarikan paksa mobil milik selebgram, Clara Shinta.
Dari jumlah itu, tiga orang telah ditangkap dan ditahan.
Ketiganya antara lain Andre Wellem Pasalbessy alias Andre (26), Lesly Wattimena alias Dugel (34), dan Xaverius Rahamav alias Jay Key (25).
"7 orang semua tersangka. Kami amankan 3 orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers, Kamis (23/2/2023).
Sedangkan empat orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer W, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.
Di sisi lain, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly menuturkan hanya satu tersangka saja yang memiliki surat izin menagih (SIM) atau sertifikasi.
Dia bernama Andre.
Ia menuturkan, alasan Andre mengajak tersangka lainnya agar mempercepat proses penagihan.
"Hasil pemeriksaan mengatakan ajak teman-teman untuk mempercepat (penagihan), ketika sendiri nggak bisa cepat," katanya.
"Sehingga mengajak teman-teman membuat kreditur menyerahkan kendaraan tersebut," sambung dia.
Dengan demikian, pelaku hanya berjumlah tujuh orang yang mana sebelumnya disebut sekira 30 orang.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.
Wujudkan Swasembada Pangan, Pemkot Jaktim dan BTN Sulap Lahan KUA Ciracas Jadi Ladang Sayuran |
![]() |
---|
120 Pelajar akan Ikut Demo Buruh di DPR Diamankan Polisi, Bolos Sekolah hingga Terprovokasi Medsos |
![]() |
---|
KAI Commuterline Siapkan Rekayasa Perjalanan KRL untuk Mengantisipasi Aksi Demo Buruh di Gedung DPR |
![]() |
---|
Dicegah Masuk Jakarta, 120 Pelajar Diduga Ikut Aksi Unjuk Rasa Buruh di Gedung DPR/MPR RI |
![]() |
---|
Gratis Naik Transportasi Umum, Warga Jakarta Puas Punya KLGĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.