Berita Viral

Usai Ditolak Polda Metro Jaya Kini Pengacara Debt Collector Laporkan Clara Shinta Melalui Bareskrim

Usai Ditolak Polda Metro Jaya Kini Pengacara Debt Collector Laporkan Clara Shinta Melalui Bareskrim

Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
DOK instagram @terangmedia
Usai Ditolak Polda Metro Jaya Kini Pengacara Debt Collector Laporkan Clara Shinta Melalui Bareskrim 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Tim kuasa hukum debt collector yang membentak seleb Tiktok Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kedatangan mereka hendak melaporkan balik Clara.

Pengacara debt collector, Firdaus Oiwobo mengatakan, mereka ke Bareskrim karena laporan mereka di Polda Metro Jaya tidak diterima.

Rencananya, Clara dilaporkan atas dugaan keterangan palsu.

Dalam laporan kali ini, mereka turut melibatkan PT Lombok Nusantara Indah yang menaungi debt collector tersebut.

"Datang bersama tim kuasa hukum dari PT LNI akan melaporkan balik saudara saudari saudari Cara Shinta terkait dengan dugaan keterangan palsu atau Surat palsu yang diajukan dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya," kata Firdaus di Gedung Bareskrim, Senin (27/2). 

Firdaus mengatakan pihaknya mau melapor ke Bareskrim Polri karena Polda Metro Jaya menyatakan akan menolak laporan dari pihak debt collector.

Pihak mereka berharap laporan mereka akan diterima Bareskrim Polri.

"Kenapa kami datang ke Mabes Polri? Karena kami sudah mencoba melakukan upaya hukum untuk perlawanan terkait dengan laporan Clara Shinta terhadap klien kami bernama Andre dan lain lainnya," kata dia.

Dilansir dari unggahan instagram @terangmedia Firdaus mengatakan pelaporan tersebut didampingi kuasa hukum dari PT Lombok Nusantara,perusahaan dimana para debt collector yang kini menjadi tersangka atas laporan Clara Shinta tersebut bekerja.

 Menurutnya, laporan dari Clara ke polisi telah merugikan kliennya.

"Akhirnya Clara Shinta melaporkan dengan pasal pemerasan ya dan pencurian dengan kekerasan yang akhirnya mencelakai klien kami," ujarnya.

Sebelumnya, Clara Shinta melaporkan sejumlah debt collector ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Clara melaporkan kejadian tersebut dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Namun Clara tak merinci nama-nama yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya, ia mengatakan terlapor di antaranya debt collector yang ada dalam rekaman video viral penagihan mobil.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved