Berita Jakarta

Sayangkan Penangkapan Kliennya, Firdaus Oiwobo: Debt Collector Bukan Preman, Mereka Resmi

Firdaus Oiwobo memprotes penangkapan sejumlah debt collector karena menurut dia debt collector saat itu tengah menjalankan tugasnya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Ist
Pengacara Firdaus Oiwobo komentari penangkapan debt collector 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Firdaus Oiwobo yang mengaku sebagai kuasa hukum para debt collector yang berkasus dengan selebgram Clara Shinta dan memaki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet saat menengahi proses penarikan mobil, buka suara.

Ia memprotes penangkapan sejumlah debt collector karena menurut dia debt collector saat itu tengah menjalankan tugasnya.

"Serta menjalankan program jasa penagihan yang dilakukan oleh perusahaan penagihan," ujar dia, saat dihubungi pada Kamis (23/2/2023).

Ia juga menyebut keliru soal kata preman kepada debt collector.

"Karena debt collector ini resmi, perusahaannya jelas, dilindungi Undang-undang dan lain-lain," tutur dia.

"Artinya, di sini debt collector bukan preman," sambung Firdaus.

Baca juga: Polisi Periksa Kekasih dari Anak Pejabat DJP Jaksel yang Diduga Jadi Penyebab Tindak Kekerasan 

Baca juga: Tiba di Polda Metro dari Maluku, Debt Collector yang Memaki Anggota Bhabinkamtibmas Tertunduk Lesu

Seorang debt collector inisial LW tiba di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023) siang.
Seorang debt collector inisial LW tiba di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023) siang. (Warta Kota/Ramadhan LQ)

Menurut dia, tindakan debt collector sudah benar karena sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

"Bahwa setiap jaminan Fidusia adalah di bawah penguasaan atau kekuasaan di kreditur si peminjam dana kepada debitur," kata dia.

Artinya, tambah dia, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut disebutkan pula bahwa kreditur dapat menguasai secara paksa objek barang atau benda.

"Tanpa harus menunggu putusan pengadilan," tutur Firdaus.

Atas hal itu, ia mengatakan biarkan debt collector melakukan penagihan.

"Jangan ngutang kalau tidak punya duit, jangan minta ngambil barang kalau tidak punya duit," katanya.

"Jangan sok-sokan pakai barang mewah kalau nggak punya duit buat bayar," lanjut dia. 

Sementara itu, Firdaus rencananya akan kembali ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis hari ini.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved