Berita Jakarta

Merasa Bukan Preman, Kelompok Debt Collector yang Bentak Pak Bhabin Ajukan Restorative Justice

Menurut dia, kliennya yang melakukan penagihan itu memiliki sertifikasi dari OJK atau sertifikasi profesi penagihan pembiayaan Indonesia (SPPI).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
wartakotalive.com, Gilbert Sem Sandro, istimewa
Debt collector yang melakukan aksi membentak anggota Bhabinkamtibmas Polri tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com pada Kamis (23/2/2023) pelaku yang memaki anggota Polri tersebut tiba di Terminal 2D Kedatangan Domestik Bandara Soetta pada pukul 10.33 WIB usai menjalani perjalanan udara dengan maskapai Batik Air. 

"Enggak ada, namanya buat kekerasan mana ada perlindungan," tutur Fadil.

Firdaus sayangkan kliennya ditangkap

Sebelumnya, pengacara Firdaus Oiwobo menyayangkan sejumlah debt collector ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro jaya.

Penangkapan itu buntut para debt collector itu berkasus dengan selebgram Clara Shinta dan memaki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet saat menengahi proses penarikan mobil, buka suara.

Firdaus yang mengaku sebagai kuasa hukum para debt collectoryang ditangkap itu, menyebut debt collector saat itu tengah menjalankan tugasnya.

Sehingga, mereka tidak menyalahi aturan.

"Serta menjalankan program jasa penagihan yang dilakukan oleh perusahaan penagihan," ujar dia, saat dihubungi pada Kamis (23/2/2023).

Ia juga menyebut keliru soal kata preman kepada debt collector.

"Karena debt collector ini resmi, perusahaannya jelas, dilindungi Undang-undang dan lain-lain," tutur dia.

"Artinya, di sini debt collector bukan preman," sambung Firdaus.

Baca juga: Polisi Periksa Kekasih dari Anak Pejabat DJP Jaksel yang Diduga Jadi Penyebab Tindak Kekerasan 

Baca juga: Tiba di Polda Metro dari Maluku, Debt Collector yang Memaki Anggota Bhabinkamtibmas Tertunduk Lesu

Seorang debt collector inisial LW tiba di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023) siang.
Seorang debt collector inisial LW tiba di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023) siang. (Warta Kota/Ramadhan LQ)

Menurut dia, tindakan debt collector sudah benar karena sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

"Bahwa setiap jaminan Fidusia adalah di bawah penguasaan atau kekuasaan di kreditur si peminjam dana kepada debitur," kata dia.

Artinya, tambah dia, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut disebutkan pula bahwa kreditur dapat menguasai secara paksa objek barang atau benda.

"Tanpa harus menunggu putusan pengadilan," tutur Firdaus.

Atas hal itu, ia mengatakan biarkan debt collector melakukan penagihan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved