Berita Jakarta
Merasa Bukan Preman, Kelompok Debt Collector yang Bentak Pak Bhabin Ajukan Restorative Justice
Menurut dia, kliennya yang melakukan penagihan itu memiliki sertifikasi dari OJK atau sertifikasi profesi penagihan pembiayaan Indonesia (SPPI).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
"Datang bersama tim kuasa hukum dari PT LNI akan melaporkan balik saudara saudari saudari Cara Shinta terkait dengan dugaan keterangan palsu atau Surat palsu yang diajukan dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya," kata Firdaus di Gedung Bareskrim, Senin (27/2).
Firdaus mengatakan pihaknya mau melapor ke Bareskrim Polri karena Polda Metro Jaya menyatakan akan menolak laporan dari pihak debt collector.
Pihak mereka berharap laporan mereka akan diterima Bareskrim Polri.
"Kenapa kami datang ke Mabes Polri? Karena kami sudah mencoba melakukan upaya hukum untuk perlawanan terkait dengan laporan Clara Shinta terhadap klien kami bernama Andre dan lain lainnya," kata dia.
Dilansir dari unggahan instagram @terangmedia Firdaus mengatakan pelaporan tersebut didampingi kuasa hukum dari PT Lombok Nusantara,perusahaan dimana para debt collector yang kini menjadi tersangka atas laporan Clara Shinta tersebut bekerja.
Menurutnya, laporan dari Clara ke polisi telah merugikan kliennya.
"Akhirnya Clara Shinta melaporkan dengan pasal pemerasan ya dan pencurian dengan kekerasan yang akhirnya mencelakai klien kami," ujarnya.
Sebelumnya, Clara Shinta melaporkan sejumlah debt collector ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Clara melaporkan kejadian tersebut dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Namun Clara tak merinci nama-nama yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya, ia mengatakan terlapor di antaranya debt collector yang ada dalam rekaman video viral penagihan mobil.
Dibela Firdaus Oiwobo
Polda Metro Jaya disebut akan menolak laporan balik dari pihak debt collector usai aksi penarikan mobil milik selebgram Clara Shinta secara paksa dan memaki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet.
Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
"Nggak akan, nggak, ditolak itu (laporan balik). Orang dia buat kejahatan, kok malah dilindungi, gimana itu? Jangan di bolak balik cara pikirnya," kata dia.
Ia pun menolak melindungi para debt collector yang melakukan kekerasan.
Wujudkan Swasembada Pangan, Pemkot Jaktim dan BTN Sulap Lahan KUA Ciracas Jadi Ladang Sayuran |
![]() |
---|
120 Pelajar akan Ikut Demo Buruh di DPR Diamankan Polisi, Bolos Sekolah hingga Terprovokasi Medsos |
![]() |
---|
KAI Commuterline Siapkan Rekayasa Perjalanan KRL untuk Mengantisipasi Aksi Demo Buruh di Gedung DPR |
![]() |
---|
Dicegah Masuk Jakarta, 120 Pelajar Diduga Ikut Aksi Unjuk Rasa Buruh di Gedung DPR/MPR RI |
![]() |
---|
Gratis Naik Transportasi Umum, Warga Jakarta Puas Punya KLGĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.