Berita Jakarta

Merasa Bukan Preman, Kelompok Debt Collector yang Bentak Pak Bhabin Ajukan Restorative Justice

Menurut dia, kliennya yang melakukan penagihan itu memiliki sertifikasi dari OJK atau sertifikasi profesi penagihan pembiayaan Indonesia (SPPI).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
wartakotalive.com, Gilbert Sem Sandro, istimewa
Debt collector yang melakukan aksi membentak anggota Bhabinkamtibmas Polri tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com pada Kamis (23/2/2023) pelaku yang memaki anggota Polri tersebut tiba di Terminal 2D Kedatangan Domestik Bandara Soetta pada pukul 10.33 WIB usai menjalani perjalanan udara dengan maskapai Batik Air. 

"Datang bersama tim kuasa hukum dari PT LNI akan melaporkan balik saudara saudari saudari Cara Shinta terkait dengan dugaan keterangan palsu atau Surat palsu yang diajukan dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya," kata Firdaus di Gedung Bareskrim, Senin (27/2). 

Firdaus mengatakan pihaknya mau melapor ke Bareskrim Polri karena Polda Metro Jaya menyatakan akan menolak laporan dari pihak debt collector.

Pihak mereka berharap laporan mereka akan diterima Bareskrim Polri.

"Kenapa kami datang ke Mabes Polri? Karena kami sudah mencoba melakukan upaya hukum untuk perlawanan terkait dengan laporan Clara Shinta terhadap klien kami bernama Andre dan lain lainnya," kata dia.

Dilansir dari unggahan instagram @terangmedia Firdaus mengatakan pelaporan tersebut didampingi kuasa hukum dari PT Lombok Nusantara,perusahaan dimana para debt collector yang kini menjadi tersangka atas laporan Clara Shinta tersebut bekerja.

 Menurutnya, laporan dari Clara ke polisi telah merugikan kliennya.

"Akhirnya Clara Shinta melaporkan dengan pasal pemerasan ya dan pencurian dengan kekerasan yang akhirnya mencelakai klien kami," ujarnya.

Sebelumnya, Clara Shinta melaporkan sejumlah debt collector ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Clara melaporkan kejadian tersebut dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Namun Clara tak merinci nama-nama yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya, ia mengatakan terlapor di antaranya debt collector yang ada dalam rekaman video viral penagihan mobil.

Dibela Firdaus Oiwobo

Polda Metro Jaya disebut akan menolak laporan balik dari pihak debt collector usai aksi penarikan mobil milik selebgram Clara Shinta secara paksa dan memaki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet.

Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

"Nggak akan, nggak, ditolak itu (laporan balik). Orang dia buat kejahatan, kok malah dilindungi, gimana itu? Jangan di bolak balik cara pikirnya," kata dia.

Ia pun menolak melindungi para debt collector yang melakukan kekerasan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved