Berita Jakarta
Merasa Bukan Preman, Kelompok Debt Collector yang Bentak Pak Bhabin Ajukan Restorative Justice
Menurut dia, kliennya yang melakukan penagihan itu memiliki sertifikasi dari OJK atau sertifikasi profesi penagihan pembiayaan Indonesia (SPPI).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Lesly Wattimena (LW), salah satu debt collector yang telah menjadi tersangka, bernama Henry Noya menyebut akan mengajukan restorative justice (RJ) kepada Polda Metro Jaya.
Lesly ditangkap dan ditahan usai melawan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin ketika menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta di kawasan Jakarta Selatan.
"Kenapa RJ? karena inilah ruang yang dibuka oleh KUHP Indonesia, dan juga ada beberapa regulasi seperti Perpol 8 tahun 2021, bahwa kita ajukan RJ," ujar dia, dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Usai Ditolak Polda Metro Jaya Kini Pengacara Debt Collector Laporkan Clara Shinta Melalui Bareskrim
Henry mengatakan bahwa kliennya yang ditangkap merupakan debt collector, bukanlah preman.
"Karena mereka mendapat legitimasi dari regulasi, salah satunya peraturan OJK yang mengatakan bahwa pihak pembiayaan bisa mempekerjakan atau bisa membantu pihak ketiga untuk menagih, yaitu mereka debt collector," katanya.
Menurut dia, kliennya yang melakukan penagihan itu memiliki sertifikasi dari OJK atau sertifikasi profesi penagihan pembiayaan Indonesia (SPPI).
"Punya, jadi di dalam surat tugas, mereka dapat surat tugas, itu salah satu dari perusahaan pembiayaan itu adalah syaratnya SPPI itu, cuma mungkin saja di dalam menjalankan tugas itu yang namanya orang menagih ya, situasional," tutur Henry.
Terkait upaya RJ, ia menuturkan belum bertemu baik dengan Clara maupun dengan Aiptu Evin.
"Saya belum pernah bertemu dengan pihak korban, saya hanya mengajukan kepada penyidik bahwa kami akan mengajukan RJ, kira-kira begitu," ujarnya.
Baca juga: Pengurus Panti Asuhan Diciduk usai Diduga Aniaya Anak Asuh, Istri: Suami Saya Gangguan Jiwa
Laporkan balik Clara Shinta
Tim kuasa hukum debt collector yang membentak seleb Tiktok Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kedatangan mereka hendak melaporkan balik Clara.
Pengacara debt collector, Firdaus Oiwobo mengatakan, mereka ke Bareskrim karena laporan mereka di Polda Metro Jaya tidak diterima.
Rencananya, Clara dilaporkan atas dugaan keterangan palsu.
Dalam laporan kali ini, mereka turut melibatkan PT Lombok Nusantara Indah yang menaungi debt collector tersebut.
Demo Ojol di DPR Sepi Peminat, Komunitas Terpecah Belah Soal Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Belasan Warga Kalibaru Jakut Ikut Pelatihan, Buka Peluang Kerja Baru jadi Konten Kreator |
![]() |
---|
Kali Mookevart Digenangi Busa Putih Berbau Tak Sedap, Dinas Ini Dugaan Penyebabnya |
![]() |
---|
Keluarga Kepala Cabang Bank BUMN yang Diculik dan Dibunuh Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Jenguk Delpedro Marhaen di Rutan Polda Metro, Sang Kakak Prihatin Adiknya Makin Kurus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.