Narkoba
Ungkap Kronologis Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Doddy Singgung Kode Singgalang 1
AKBP Dody Prawiranegara mengungkapkan adanya kode Singgalang 1 saat menjadi saksi mahkota sidang kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
Dody mengaku, dari sanalah ia kemudian mengikuti perintah atasannya atas dasar loyalitas.
Untuk informasi, AKBP Dody Prawiranewgara terseret kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan jenderal bintang dua, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Pasalnya, penyidik mendapati dua paket sabu yang sebanyak 995 gram dan 984 gram dari rumah orangtua Dody.
Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut juga kaki tangan Teddy Minahasa, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Polda Metro Tangkap Tiga Kurir Narkoba Jenis Sabu Asal China, BB 35 Kg Dalam Kemasan Bahasa Mandarin |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Amerika Latin, Meja Panjang di Ruang Konpers BNN Penuh Narkoba |
![]() |
---|
Jakarta Barat Punya 2 Kampung Narkoba, Wali Kota Berharap Ada BNNK Jakbar |
![]() |
---|
JPU tak Siap, Fariz RM Batal Dengar Tuntutan Jaksa, Hakim Jadwal Ulang Pekan Depan |
![]() |
---|
Jaksa Batal Bacakan Tuntutan, Pengacara Ingin Fariz RM Lepas dari Dakwaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.