Narkoba
Ungkap Kronologis Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Doddy Singgung Kode Singgalang 1
AKBP Dody Prawiranegara mengungkapkan adanya kode Singgalang 1 saat menjadi saksi mahkota sidang kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - AKBP Dody Prawiranegara dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang peredaran narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Senin (27/2/2023).
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 10.30 WIB, AKBP Dody menjadi saksi mahkota bersama Linda Pujiastuti alias Anita. Keduanya kompak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Namun, AKBP Dody menjalani sidang terlebih dahulu dari Anita. Keduanya pun diadili secara terpisah di ruang sidang utama Kusumah Atmadja.
Adapun Irjen Teddy Minahasa, turut hadir di tengah-tengah persidangan dengan memakai setelan batik. Ia didampingi langsung oleh kuasa hukumnya untuk mendengarkan pernyataan saksi mahkota.
Dalam persidangan itu, Dody menceritakan kronologis awal dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkotika yang dikendalikan oleh sang mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Menurut Dody, kejadian bermula pada 17 Mei 2022 saat akan menggelar rilis pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram di Polres Bukuttingi.
Baca juga: Respon Kejagung Atas Pernyataan Hotman Paris Soal Jaksa Kasus Ferdy Sambo di Sidang Teddy Minahasa
Saat itu, kata Dody, terdakwa Teddy mengirim pesan singkat melalui WhatsApp yang meminta agar Dody mengganti sebagian barang bukti tersebut dengan tawas untuk bonus anggota.
"Kemudian saya jawab, 'Siap enggak berani Jenderal'" ujar Dody saat diadili di persidangan PN Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Kemudian, lanjut dia, dirinya langsung mengumpulkan para anggota dan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan sembilan tersangka sabu itu, dimasukkan dalam dua peti, baru diamankan di Command Center.
"Karena di Polres Bukittinggi tidak ada lokasi yang menurut penilaian saya aman untuk menyimpan barang bukti tersebut," jelas Dody.
"Jadi ada sebuah bangunan tua di sebelah Polres Bukittinggi, Command Center yang baru. Satu pintu, one way, one out, itu kami simpan di ruang Kasi TI, kunci diberikan Propam, itu dijaga 1x24 jam anggota, yang saya perintahkan untuk Wakapolres pada saat itu," imbuh dia.
Dody melanjutkan, pada 20 Mei 2022, terdakwa Teddy datang ke sebuah hotel wilayah Polres Bukittinggi dengan para pejabat utama Polda Sumatera Barat sekira pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Desak Bergabung, Teddy Minahasa Sempat Telepon Ayah AKBP Doddy Hingga Siap Tanggung Semua Biaya
Diketahui dari Dody, kedatangan mereka ke hotel tersebut adalah untuk makan malam bersama.
"Saya duduk satu meja, kanan saya ini adalah saudara terdakwa, kemudian kami sedang membahas pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi," jelas dia.
"Ada terucap dari terdakwa sambil bercanda memang, 'Jangan lupa Singgalang 1'," imbuhnya.
Saat itu, lanjut Dody, ia memiliki perasaan tak enak lantaran dirasa ada yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Karena saya dididik di kepolisian sudah 20 tahun, perasaan saya ini jalan, ini jangan-jangan ada yang enggak sesuai SOP saat itu," kata Dody.
Selanjutnya, usai makan malam selesai, dirinya dihubungi ajudan Teddy untuk menghadap ke kamar Teddy di lantai 8. Menurut Dody, dalam kamar tersebut hanya ada dirinya dan Teddy.

"Saya menyampaikan, 'Siap perintah Jenderal'. Di situlah saudara terdakwa bilang kepada saya, 'Sisihkan 12 kilogram'," tegas Dody.
"Saya bilang, 'Untuk apa Jenderal? saya enggak berani,'. Alasannya untuk bonus anggota, ini kebiasaan kalau ada barang bukti ini disisihkan, diam-diam dan untuk undercover," jelas dia.
Dody mengatakan, saat itu ia menegaskan akan mengupayakan hal tersebut.
"Saya bilang, 'Siap Jenderal, kami upayakan," jelas dia.
Usai mengatakan hal tersebut, Dody langsung keluar dan bertemu dengan ajudan Teddy di depan mobil dinas Land Crusier.
Tujunnya menghampiri ajudan Teddy adalah untuk menanyakan jumlah sabu yang diminta sang Kapolda. Namun, ajudannya itu mengatakan tak mengetahui apapun.
Baca juga: Istri AKBP Doddy Beberkan Percakapan Telepon, Teddy Minahasa Paksa Suaminya Tandatangan Surat Kuasa
"Ketika saya sampai di rumah, pukul 23.41 WIB, ada WhatsApp masuk ke saya dari saudara terdakwa yang menyatakan, 'Minimal seperempatnya mas'. Saya jawab, 'Siap 10 Jenderal'," jelas Dody.
"Kemudian saya sampaikan ke saudara Syamsul Ma'arif di ruang tengah, saya bilang, 'Ini Kapolda minta disisihkan bro, ini gimana nih ceritanya?'" tanya dia.
Menurut Dody, dirinya saat itu bimbang dan bingung. Satu sisi, dirinya merasa tengah mengungkap kasus untuk menaikkan nama Teddy, namun sepertinya malah melenceng dari koridor seharusnya.
Akhirnya, lanjut Dody, ia tak mau memikirkan lebih dalam lagi dan memilih tidur.
"Besoknya rilis, tanggal 21 Mei 2022 hari Sabtu. Setelah rilis, saudara terdakwa (Teddy) kembali ke kota Padang," jelas Dody.
"Akhirnya tanggal 23 Mei 2022, saya bersama Kasat Narkoba, AKP Alexi dengan ajudan saya menuju Kejari Agam, menemui langsung Kajari Agam," jelas dia.
Dody mengaku, dari sanalah ia kemudian mengikuti perintah atasannya atas dasar loyalitas.
Untuk informasi, AKBP Dody Prawiranewgara terseret kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan jenderal bintang dua, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Pasalnya, penyidik mendapati dua paket sabu yang sebanyak 995 gram dan 984 gram dari rumah orangtua Dody.
Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut juga kaki tangan Teddy Minahasa, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Polda Metro Tangkap Tiga Kurir Narkoba Jenis Sabu Asal China, BB 35 Kg Dalam Kemasan Bahasa Mandarin |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Amerika Latin, Meja Panjang di Ruang Konpers BNN Penuh Narkoba |
![]() |
---|
Jakarta Barat Punya 2 Kampung Narkoba, Wali Kota Berharap Ada BNNK Jakbar |
![]() |
---|
JPU tak Siap, Fariz RM Batal Dengar Tuntutan Jaksa, Hakim Jadwal Ulang Pekan Depan |
![]() |
---|
Jaksa Batal Bacakan Tuntutan, Pengacara Ingin Fariz RM Lepas dari Dakwaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.