Polisi Tembak Polisi
Bharada E yang Dihukum Ringan karena Nembak Brigadir J Pindah dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba
Bharada E yang elah menembak Brigadir J hingga tewas kini menjalani hukuman ringan, dan siap menghuni Lapas Salemba.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, mulai Senin (27/2/2023) hari ini.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pemindahan terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba dilakukan siang nanti.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 pada sekitar jam 13.00 WIB," ujarnya.
Menurut dia, pelaksanaan tersebut guna menjamin hak-hak Bharada E.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," kata Syarief.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelumnya akan segera dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke lembaga pemasyarakatan (LP).
Kejari Jakarta Selatan sedang mempersiapkan administrasi eksekusi terhadap terdakwa Bharada E.
Baca juga: Kasus Usai dengan Keadilan, Kuasa Hukum Beri Salam Perpisahan Menyentuh ke Bharada E
Richard Eliezer akan dieksekusi dari rumah tahanan negara (rutan) ke lembaga pemasyarakatan (LP), delapan hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Richard Eliezer ditetapkan sebagai justice collabroator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hurabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Tak Dipecat dari Polri Dalam Sidang Etik, Ronny Talapessy: Kami Apresiasi Putusan Itu
“Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat, (kami) sedang menyiapkan administrasinya termasuk putusan hakim dan koordordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC,” kata Syarief Sulaeman, Rabu (22/2/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa putusan terdakwa Richard Eliezer akan berkekuatan hukum tetap jika jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Richard.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.