Polisi Tembak Polisi

Bharada E yang Dihukum Ringan karena Nembak Brigadir J Pindah dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba

Bharada E yang elah menembak Brigadir J hingga tewas kini menjalani hukuman ringan, dan siap menghuni Lapas Salemba.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Richard Elizer alias Bharada E akan pindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba, Senin (27/2/2023), karena hukumannya yang ringan setelah menembak almarhum Brigadir J. 

“Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan, maka jika sampai pukul 24.00 nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht,” ujar Djuyamto, Rabu.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved