Polisi Tembak Polisi
Bharada E yang Dihukum Ringan karena Nembak Brigadir J Pindah dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba
Bharada E yang elah menembak Brigadir J hingga tewas kini menjalani hukuman ringan, dan siap menghuni Lapas Salemba.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Richard Elizer alias Bharada E akan pindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba, Senin (27/2/2023), karena hukumannya yang ringan setelah menembak almarhum Brigadir J.
“Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan, maka jika sampai pukul 24.00 nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht,” ujar Djuyamto, Rabu.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Berita Terkait:#Polisi Tembak Polisi
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.