Pemilu 2024
Pemilu Pakai Sistem Proporsional Terbuka Atau Tertutup, PDIP Siap Apapun Putusan MK
Ia melanjutkan, hal itu dikarenakan PDIP bukan pihak yang berhak melakukan judicial review.
"Itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita Indonesia, perpaduan yang sangat indah antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya, dan keterlibatan institusi partai politik yang tetap harus dijunjung."
"Rakyat kita pun juga sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi seperti itu," ucapnya.
Baca juga: NasDem Sambangi Sekber Gerindra-PKB, Jubir PKS: Silaturahim Politik Baik-baik Saja
Berikut ini pernyataan sikap penolakan wacana sistem proporsional tertutup delapan fraksi di DPR yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.
1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;
2. Kami meminta MK tetap konsisten dengan keputusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 UU 7/2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia; dan
3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai dengan amanat undang-undang tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara. (Ibriza Fasti Ifhami)
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.