Pemilu 2024

Pemilu Pakai Sistem Proporsional Terbuka Atau Tertutup, PDIP Siap Apapun Putusan MK

Ia melanjutkan, hal itu dikarenakan PDIP bukan pihak yang berhak melakukan judicial review.

KOMPAS.COM/Sandro Gatra
PDIP siap menerima apa punĀ  keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka. 

"Itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita Indonesia, perpaduan yang sangat indah antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya, dan keterlibatan institusi partai politik yang tetap harus dijunjung."

"Rakyat kita pun juga sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi seperti itu," ucapnya.

Baca juga: NasDem Sambangi Sekber Gerindra-PKB, Jubir PKS: Silaturahim Politik Baik-baik Saja

Berikut ini pernyataan sikap penolakan wacana sistem proporsional tertutup delapan fraksi di DPR yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.

1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;

2. Kami meminta MK tetap konsisten dengan keputusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 UU 7/2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia; dan

3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai dengan amanat undang-undang tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara. (Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved