Pemilu 2024

Pemilu Pakai Sistem Proporsional Terbuka Atau Tertutup, PDIP Siap Apapun Putusan MK

Ia melanjutkan, hal itu dikarenakan PDIP bukan pihak yang berhak melakukan judicial review.

KOMPAS.COM/Sandro Gatra
PDIP siap menerima apa punĀ  keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - PDIP siap menerima apa punĀ  keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka.

Hal itu disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam Pendidikan Kader Perempuan Tingkat Nasional PDIP 2023, di Sekolah Kader Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"PDI Perjuangan pada prinsipnya ya kami siap, terbuka ataupun tertutup," kata Hasto, saat ditemui, Kamis ini.

Ia melanjutkan, hal itu dikarenakan PDIP bukan pihak yang berhak melakukan judicial review.

Oleh karena itu, Hasto mengungkapkan, partainya menunggu keputusan dari MK.

"Dengan sikap kewarganegaraannya untuk kepentingan bangsa dan negara, kita tunggu keputusan dari MK tersebut."

Baca juga: Jokowi Bubarkan Merpati Nusantara Airlines dan Kertas Leces, Dua Perusahaan Pelat Merah yang Pailit

"Dan PDI Perjuangan siap menerima apa pun keputusan dari MK," ujarnya.

Sebelumnya, delapan fraksi parpol di DPR menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca juga: BW: Ada Informasi Pimpinan KPK Paksa BPK Keluarkan Penghitungan Kerugian Negara Kasus Formula E

Delapan fraksi itu adalah Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan, sikap tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan delapan elite parpol yang digelar beberapa waktu lalu.

"Setelah dikeluarkannya rilis itu, pertama kemarin adalah atas komunikasi, jadi atas komunikasi yang dilakukan oleh pimpinan fraksi masing-masing."

Baca juga: Komunikasi dengan PKS dan Demokrat Hampir Rampung, Nasdem Belum Berpikir Bangun Koalisi Alternatif

"Setelah tanggal 3 Januari kepada pimpinan partai politik, maka delapan partai politik, ketua umum-ketua umumnya sepakat, untuk melakukan pertemuan yang sudah terjadi pada tanggal 8 Januari di Hotel Dharmawangsa."

"Dari pertemuan itu juga kemudian disepakati dan kemudian juga diberikan arahan kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah," beber Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Doli mengatakan, Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemilihan langsung, terutama dalam pemilihan presiden, kepala daerah, dan pemilihan legislatif.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 26 Januari 2023: 4 Pasien Meninggal, 539 Sembuh, 322 Orang Positif

Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang per orang, tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan partai politik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved