Jokowi Bubarkan Merpati Nusantara Airlines dan Kertas Leces, Dua Perusahaan Pelat Merah yang Pailit
PP tersebut juga mengatur pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perseroan Merpati Airlines.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan maskapai BUMN PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), setelah dinyatakan pailit.
Pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines, yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2023, dan diundangkan pada hari yang sama.
“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 L."
"Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna Merpati Nusantara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), bubar."
"Karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022."
"Sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi',” bunyi pasal 1 PP tersebut, dikutip Tribunnews, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Samakan Anas Urbaningrum dengan Anwar Ibrahim, Ketua Umum PKN: Dia Juga Bakal Bisa Bangkit Lagi
PP tersebut juga mengatur pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perseroan Merpati Airlines.
Dalam pasal 2 disebutkan, pelaksanaan likuidasi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Kemudian, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Baca juga: Bantah Balas Dendam pada Demokrat, Ketum PKN: Kami Takkan Ganggu Partai Elektabilitas 7,7 Persen
Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara,” bunyi pasal 4.
Perusahaan Kertas Leces Juga Dibubarkan
Jokowi juga membubarkan PT Kertas Leces, lewat PP 9/2023, yang diteken Presiden pada 20 Februari 2023, dan diundangkan pada hari yang sama.
“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1952 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), bubar."
Dapat Info Silfester Lulusan Universitas Tertutup, Mahfud MD: Artinya Universitasnya Sudah Ditutup |
![]() |
---|
Alasan Mahfud MD Saat Jabat Menkopolhukam Tidak Eksekusi Silfester Matutina, Sebut Ada yang Lindungi |
![]() |
---|
Relawan Jokowi Mohon Prabowo Beri Amnesti ke Silfester Matutina di Kasus Fitnah JK, Akan Dikabulkan? |
![]() |
---|
Usai Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa Pertanyakan Ijazah SMA Gibran, Beberkan Fakta Ini |
![]() |
---|
Haris Rusly Moti Berharap Megawati, Jokowi, SBY, dan Prabowo Rukun Saat Peringatan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.