Jokowi Bubarkan Merpati Nusantara Airlines dan Kertas Leces, Dua Perusahaan Pelat Merah yang Pailit

PP tersebut juga mengatur pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perseroan Merpati Airlines.

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan maskapai BUMN PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), setelah dinyatakan pailit. 

"Karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/ 2018/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby tanggal 25 September 2018."

Baca juga: Muhaimin Iskandar: Semua Parpol Saling Mengintai, Tidak Mau Buka Kartu

"Sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces berada dalam keadaan insolvensi,” bunyi pasal 1 PP tersebut, dikutip Tribunnews, Rabu (22/2/2023).

PP tersebut juga mengatur pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perseroan yang didirikan pada tahun 1939 tersebut.

Dalam pasal 2 disebutkan, pelaksanaan likuidasi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang BUMN. Kemudian, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Baca juga: PKS Bakal Undang Anies Baswedan ke Rakernas untuk Dideklarasikan Jadi Calon Presiden

Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran perusahaan yang berpusat di Probolinggo, Jawa Timur itu, dilaksanakan paling lambat sembilan tahun, terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces dinyatakan pailit.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara,” bunyi pasal 4. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved