Jokowi Bubarkan Merpati Nusantara Airlines dan Kertas Leces, Dua Perusahaan Pelat Merah yang Pailit

PP tersebut juga mengatur pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perseroan Merpati Airlines.

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan maskapai BUMN PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), setelah dinyatakan pailit. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan maskapai BUMN PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), setelah dinyatakan pailit.

Pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines, yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2023, dan diundangkan pada hari yang sama.

“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 L."

"Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna Merpati Nusantara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), bubar."

"Karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022."

"Sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi',” bunyi pasal 1 PP tersebut, dikutip Tribunnews, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Samakan Anas Urbaningrum dengan Anwar Ibrahim, Ketua Umum PKN: Dia Juga Bakal Bisa Bangkit Lagi

PP tersebut juga mengatur pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perseroan Merpati Airlines.

Dalam pasal 2 disebutkan, pelaksanaan likuidasi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

Kemudian, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Baca juga: Bantah Balas Dendam pada Demokrat, Ketum PKN: Kami Takkan Ganggu Partai Elektabilitas 7,7 Persen

Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara,” bunyi pasal 4.

Perusahaan Kertas Leces Juga Dibubarkan

Jokowi juga membubarkan PT Kertas Leces, lewat PP 9/2023, yang diteken Presiden pada 20 Februari 2023, dan diundangkan pada hari yang sama.

“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1952 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), bubar."

"Karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/ 2018/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby tanggal 25 September 2018."

Baca juga: Muhaimin Iskandar: Semua Parpol Saling Mengintai, Tidak Mau Buka Kartu

"Sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces berada dalam keadaan insolvensi,” bunyi pasal 1 PP tersebut, dikutip Tribunnews, Rabu (22/2/2023).

PP tersebut juga mengatur pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perseroan yang didirikan pada tahun 1939 tersebut.

Dalam pasal 2 disebutkan, pelaksanaan likuidasi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang BUMN. Kemudian, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Baca juga: PKS Bakal Undang Anies Baswedan ke Rakernas untuk Dideklarasikan Jadi Calon Presiden

Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran perusahaan yang berpusat di Probolinggo, Jawa Timur itu, dilaksanakan paling lambat sembilan tahun, terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces dinyatakan pailit.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara,” bunyi pasal 4. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved