Berita Jakarta

Buntut Fadil Imran Marah-marah, 7 Debt Collector Ditetapkan sebagai Tersangka, 4 Orang Masih Buron

AKBP Titus Yudho Uly menuturkan hanya satu tersangka saja yang memiliki surat izin menagih (SIM) atau sertifikasi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Kolase Foto Instagram
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran begitu marahnya dengan aksi premanisme yang semakin marak di Jakarta. Kemarahan Kapolda Fadil itu menyusul aksi komplotan debt collector atau penagih utang yang memaki-maki anggota polisi. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tujuh orang debt collector ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara membentak anggota Babhinkamtibmas Aiptu Evin Susanto yang saat itu sedang menengahi persoalan penarikan paksa mobil milik selebgram, Clara Shinta.

Dari jumlah itu, tiga orang telah ditangkap dan ditahan.

Ketiganya antara lain Andre Wellem Pasalbessy alias Andre (26), Lesly Wattimena alias Dugel (34), dan Xaverius Rahamav alias Jay Key (25).

"7 orang semua tersangka. Kami amankan 3 orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers, Kamis (23/2/2023).

Sedangkan empat orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer W, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

Di sisi lain, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly menuturkan hanya satu tersangka saja yang memiliki surat izin menagih (SIM) atau sertifikasi.

Dia bernama Andre.

Ia menuturkan, alasan Andre mengajak tersangka lainnya agar mempercepat proses penagihan.

"Hasil pemeriksaan mengatakan ajak teman-teman untuk mempercepat (penagihan), ketika sendiri nggak bisa cepat," katanya.

"Sehingga mengajak teman-teman membuat kreditur menyerahkan kendaraan tersebut," sambung dia.

Dengan demikian, pelaku hanya berjumlah tujuh orang yang mana sebelumnya disebut sekira 30 orang.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 335 KUHP. 

Tersangka tiba di Polda

Usai ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga ke wilayah Ambon, seorang debt collector inisial LW tiba di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023) siang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved