Korupsi
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Pembangunan RS Marzoeki Mahdi Bogor, 2 Meninggal Dunia
Polisi menetapkan 4 tersangka kasus korupsi pembangunan RS Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor. Dua tersangka meninggal dunia
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Polresta Bogor Kota bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor berhasil mengungkap tindak pidana korupsi (tipikor) dana pembangunan atau perluasan gedung rumah sakit (kantor pusat pelayanan administrasi pasien tahap II) RS Marzoeki Mahdi (RSMM) di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, tahun 2017 silam.
Polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Yakni MHB selaku Ketua Pokja Pemilihan, CSW selaku PPK, ASR selaku Direktur Utama PT Delbiper Cahaya Cemerlang (DCC) serta SKN selaku Direktur PT DCC.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan saat sedang berjalannya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dua orang tersangka meninggal dunia.
Yakni CSW selaku PPK, serta SKN selaku direktur PT DCC.
"Untuk pelaku CSW sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, yang bersangkutan meninggal dunia," kata Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (21/2/2023).
"Sementara, untuk pelaku SKN saat proses penyidikan (sudah ditetapkan tersangka) yang bersangkutan meninggal dunia," sambungnya.
Baca juga: Dedi Gembira Divonis Ringan Setelah Korupsi Rp 6,2 Miliar Pembangunan Universitas Singaperbangsa
Bismo menyampaikan mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti secara sah memberikan kerugian terhadap negara sebesar Rp 1,6 Miliar dari pembangunan yang dilakukan pada tahun 2017 dengan nilai pembangunan Rp 6,7 Miliar.
Terungkapnya kasus korupsi ini bermula saat jajaran Polresta Bogor Kota mendapatkan aduan dari beberapa sub kontraktor yang melakukan pekerjaan pembangunan di RS Marzoeki Mahdi Bogor.
Di mana, sub kontraktor mengeluhkan terkait keterlambatan pembayaran atau tunggakan dalam proyek pembangunan yang dilakukan pada tahun anggaran 2017 itu.
Baca juga: Bungkam Soal Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tower BTS, Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung
Kemudian, aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan tersebut.
"Kita lakukan audit konstruksi dari poktek Bandung dan didapatkan ada kekurangan hasil kualitas volume pekerjaan tersebut. Yang seharusnya 100 persen tapi faktanya 13 persen," tegas Bismo.
Dari sana juga kepolisian berhasil menemukan fakta lain, yakni proses tender proyek pembangunan itu dilakukan dengan menggunakan metode lelang cepat, sehingga ditetapkan PT DCC sebagai pemenang proyek pembangunan senilai Rp6,7 miliar.
Baca juga: Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Bui
"MHB selaku Ketua Pokja telah mempengaruhi anggota Pokja lain untuk menetapkan PT. DCC sebagai pemenang tender. Bahwa 2 anggota pokja sebetulnya telah memilih perusahaan lain sebagai pemenang karena dokumen tendernya lengkap," ujar Bismo.
Seharusnya, kata Bismo, pokja sudah menetapkan pemenang karena 2 lawan 1.
"Tapi Karena MHB sudah mendapat pesanan dari CSW untuk memenangkan PT DCC, maka penetapan pemenang melalui voting dengan melibatkan PPK dan Kepala ULP, sehingga 3 memilih PT DCC dan 2 memilih perusahaan lain, dan karenanya PT DCC ditetapkan sebagai pemenang lelang," Kata Bismo.
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Bogor Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Citra Amanda Menangis Tersedu Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi |
|
|---|
| Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Luapkan Kekecewaan |
|
|---|
| Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana Divonis 11 Tahun Terkait Kasus Korupsi |
|
|---|
| Kepala BPKP Ingatkan Pemerintah Pusat, Awasi Ketat Pembangunan Daerah untuk Kurangi Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Polresta-Bogor-Kota-bersama-dengan-Kejaksaan-Negeri-Kejari-Kota-Bogor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.