Korupsi

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Pembangunan RS Marzoeki Mahdi Bogor, 2 Meninggal Dunia

Polisi menetapkan 4 tersangka kasus korupsi pembangunan RS Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor. Dua tersangka meninggal dunia

|
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Cahya Nugraha
Polresta Bogor Kota bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menunjukkan dua tersangka korupsi pembangunan RS Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor 

Hal ini menurut Bismo melanggar Perpress Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 pada Pasal 17 ayat (2) huruf g, dimana dinyatakan bahwa Kelompok Kerja Pemilihan memiliki tugas salah satunya menetapkan pemenang pemilihan.

Artinya, terbukti melakulan pelanggaran mengenai pengadaan barang dan jasa dimana untuk tidak diperkenankan menggatur pemenang lelang.

Baca juga: Johannes Rettob Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter, Mahasiswa Desak Kejati Papua Tahan

Ada empat modus yang disangkakan kepada para pelaku. Yakni, merekayasa dokumen tender untuk memenuhi kualifikasi dengan cara pinjam bendera dan SKA palsu. 

"Kemudian, melakukan persekongkolan antara pelaksana pekerjaan dengan PPK dan Ketua Pokja Pemilihan untuk memenangkan PT DCC sebagai pemenang tender," ujar Bismo.

Lalu, katanya mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain.

"Terakhir, hasil pekerjaan tidak memenuhi kualitas dan kuantitas sesuai dengan kontrak," kata dia.

Kini, menurut Bismo kedua pelaku yang tersisa terbukti secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Bismo. (m33) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved