Berita Kriminal
Walau Sudah Dijanjikan, Pengembalian Uang Milik Korban Robot Trading Net89 Masih Belum Jelas
Kuasa hukum korban Robot Trading Net89, Evelin Hutagalung mengakui perjanjian pembalian uang kliennya oleh PT SMI masih belum jelas.
WARTAKOTALIVE.COM - Kuasa hukum korban Robot Trading Net89, Evelin Hutagalung mengakui perjanjian pembalian uang kliennya oleh PT SMI masih belum jelas.
"Sampai sekarang ini, tidak ada sama sekali dari pihak kuasa hukum SMI yang menghubungi kami berkait penawaran yang mereka sampaikan bulan lalu,” ujar Evelin Hutagalung, Kamis (16/2/2023).
"Jujur saja, saya sengaja menerima penawaran mereka kemarin itu untuk menguji keseriusan dari pihak SMI terkait niat penyelesaian mereka, rupanya hanya sebuah kebohongan publik yang berlanjut saja" tambahnya Evelin Hutagalung.
Oleh karena itu, Evelin Hutagalung menilai penawaran yang disampaikan oleh PT SMI dalam mediasi kemarin itu adalah tidak serius.
Baca juga: Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Polri Sita Aset PT SMI Senilai Rp4,5 Miliar
Baca juga: Lelang Bandana ke Tersangka Robot Trading Net89, Uang Rp 2,2 Miliar Atta Halilintar Tidak Disita
Baca juga: Terlibat Kecelakaan, Seorang Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Meninggal Dunia
Diketahui, Kuasa Hukum Subtitusi PT SMI Hotma Sitompoel mengundang korban untuk lakukan mediasi dengan kliennya, di Lantai 5 Gedung Awaloedin Djamin Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri.
Pada pertemuan tersebut pihak PT SMI melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompoel sampaikan penawaran mengembalikan dana milik korban yang berada dalam penguasaan SMI sebagai solusi permasalahan.
Hotma Sitompel menawarkan pengembalian dana kepada korban sebesar 50 persennya.
Sebagian besar dari perwakilan kuasa hukum korban yang hadir menolak penawaran tersebut.
Namun, Evelin Hutagalung selaku kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Korban NET89 tak keberatan dengan penawaran tersebut.
Dalam perkara Robot Trading Net89, Dittipdeksus Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang menjad tersangka.
Dua orang di antaranya menjadi daftar pecarian orang (DPO).
Mereka adalah Andreas Andreyanto alias (AA) selaku pemilik Net89 PT SMI dan Lauw Swan Hie Samuel alias (LSHS).
Enam tersangka lainnya, Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku founder Net89 PT SMI, Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), Reza Shahrani atau Reza Paten (RS), dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
Namun, kepolisian belum menahan para tersangkanya. Kepolisian berdalih bahwa tersangka masih bertindak kooperatif.
4 Koper Berisi Bukti Susulan ke Penyidik
Korban kasus investasi robot trading Net89 datangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, untuk menyerahkan bukti tambahan ke penyidik.
Para korban membawa empat koper berisi bukti susulan terkait kasus investasi bodong tersebut.
"Kami menyerahkan dokumen susulan, karena pada Desember, tanggal 15, 2022, ya kami sudah ke Bareskrim dan sudah mendapat surat tanda terima laporan polisi."
"Nah ini ada member-member lagi, ribuan orang yang kemudian kita susulkan dokumennya ke dalam laporan yang pertama tadi" kata perwakilan korban Net89 Hadi kepada di Lobi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).
Hadi menjelaskan, ia merupakan perwakilan korban yang sudah melapor perkara Net89 sebelumnya.
Mereka menamakan diri sebagai korban dari perkumpulan Gempur Net89.
Bersamaan dengan Hadi, ada juga korban penipuan aplikasi Net89 dari perkumpulan Podogempur, yang hendak memberi dokumen tambahan atas kasus penipuan yang dialaminya.
"Jadi perkumpulan Podogempur bersatu yang masih di dalam satu koordinasi dengan kami juga sudah siap, ini dokumennya satu koper besar, ribuan member ingin melaporkan ke Bareskrim terkait kasus Net89," ujar Hadi.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum korban Net89 dari perkumpulan Podogempur, Onny Asaad mengatakan, laporan para kliennya digabung dengan laporan korban Gempur Net89 yang sudah dibuat lebih dahulu.
Onny juga mengajak, jika masih ada korban dari robot trading Net89 yang belum melapor untuk segera melaporkan kasusnya ke Bareskrim.
"Bagi teman-teman semua yang di luar, yang anggota Gempur Net89 dan Podogempur, masih boleh memberikan data-datanya yang benar-benar sudah terverifikasi kepada kami untuk kami susulkan, masukan, karena Bareskrim memintakan itu, penydik memintakan itu, yang masih mau boleh, kita susulkan," kata Onny.
Diketahui, total ada delapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, satu tersangka bernama Hanny Suteja atau HS meninggal dunia.
Tujuh tersangka lainnya itu adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Kedua, Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI. Ketiga, ada Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI.
Kemudian ada Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), Reza Shahrani atau Reza Paten (RS) dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
Hingga saat ini, polisi sudah menyita barang bukti dari para tersangka, termasuk Reza Paten dan Alwin.
Dari Reza telah disita dua unit mobil serta barang lelang yang dibelinya dari figur publik, Atta Halilintar dan Taqy Malik.
Barang tersebut di antaranya barang lelang banda yang dibeli dari Atta Halilintar dan sepeda yang dibeli dari Taqy Malik.
"Satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp 2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas Divisi Humas Polri) Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Dari tersangka Alwin Aliwarga (AAL) telah disita satu unit mobil senilai Rp 1,5 miliar.
Lalu, Gedung PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) di kantor wilayah Palmerah, Jakarta Barat juga telah disita pada bulan Desember tahun lalu.
(Wartakotalive.com/Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Cemburu Istrinya Jadi Lesbian, Pria Ini Kalap Bakar Rumah |
![]() |
---|
Pelajar Ditusuk Saat Tagih Utang, Seragam Bersimbah Darah |
![]() |
---|
Lima Jukir Masih Bebas Berkeliaran Resahkan Warga, Anggota Polsek Kalideres Gelar Operasi Kembali |
![]() |
---|
Jual Motor Sitaan, Sambo dan Rekannya Dibekuk Saat Sedang Ngopi di Warung Deplu Jaksel |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tangkap Pembacok Karyawati di Bekasi yang Tangannya Putus, Motif Cemburu dan Dendam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.