Electronic Road Pricing
Komisi B Tegaskan Pemprov DKI Tak Boleh Uji Coba ERP Sebelum Raperda Disahkan
Komisi B DPRD DKI tegaskan aturan ERP di Jakarta tidak boleh diujicoba sebelum regulasi disahkan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh melakukan uji coba kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) sebelum regulasi itu disahkan.
Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) masih dibahas eksekutif dan legislatif di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pemerintah daerah harus memberi ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan kebijakan itu, terutama pengemudi ojek online (ojol).
DKI juga harus melibatkan para pakar di bidang transportasi untuk mencari solusi yang baik dari rencana ERP.
“Itu jadi bahan pertimbangan, toh nanti tidak akan langsung disahkan, tapi disampaikan lagi. Belum tahap uji coba, belum itu masih jauh dan nggak boleh diuji coba kalau ini belum ketok palu (disahkan),” kata Ismail di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Kaji Ulang Secara Komprehensif, Pemprov DKI Jakarta Tarik Raperda Terkait ERP di DPRD
Ismail mengatakan, secara pararel eksekutif dan legislatif juga membahas Raperda Rencana Induk Transportasi (RIT) Jakarta.
Payung hukum itu akan menjabarkan berbagai penanganan lalu lintas di Ibu Kota, terutama untuk mengatasi kemacetan.
“Jadi pengesahan RIT dulu, baru itu masuk pembahasan ERP,” ujar Ismail dari Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini.
Menurut dia, draf Raperda PL2SE belum mengakomodir dinamika terbaru transportasi di DKI Jakarta.
Di mana salah satu yang cukup besar adalah keberadaan pengemudi online, baik roda dua maupun roda empat.
Baca juga: Kaji Ulang Secara Komprehensif, Pemprov DKI Jakarta Tarik Raperda Terkait ERP di DPRD
“Saya lihat belum mengakomodir padahal ini menjadi satu fenomena dan bahkan kalau disandingkan dengan data perekonomian dua tahun terakhir, dia (pengemudi online) kontribusinya besar dalam pemulihan ekonomi di DKI, itu nggak bisa terbantahkan,” jelasnya.
Dia mengatakan, keberadaan pengemudi online sangat membantu mobilitas masyarakat terutama saat Covid-19 lalu.
Hampir sebagian masyarakat Jakarta memanfaatkan pengemudi online untuk membeli kebutuhan sehari-hari demi mencegah penularan Covid-19 melalui interaksi antarwarga.
“Jasa pengiriman melalui ojol maupun taksi itu meningkat seiring dengan Covid-19, terus juga untuk penumpang kan mereka cari amannya saat itu tapi ini jadi habit (kebiasaan) sampai dengan saat ini,” ungkapnya.
Meski demikian, kata dia, pemerintah harus mencari cara baru agar pengemudi online tidak terkena ERP. Hal ini berkaca pada pelat nomor kendaraan mereka berwarna hitam alias kategori pribadi, bukan kendaraan umum.
“Konsekuensinya ini nanti diputuskan, ini cukup signifikan pengaruhnya terhadap perekonomian. Harusnya kan ada relaksasi atau apa yang lain, kalaupun tidak diubah pelatnya,” ucapnya.
Baca juga: Demo Predator Tolak ERP, Heru Budi Hartono: Prosesnya Lama, Masih dalam Tahap Diskusi
Ismail mengatakan, pemerintah daerah sempat mengurai dua teknologi yang bisa dipakai untuk penarikan tarif ERP.
Pertama menggunakan cara konvensional melalui gerbang seperti tol, dan kedua transaksi nirsentuh tanpa kartu atau multi lane free flow (MLFF) menggunakan satelit.
“Sepertinya yang akan dipilih yang satelit, karena lebih memungkinkan untuk mengimplementasikan ITS (intelligent transport system),” imbuhnya.
Diketahui, MLFF merupakan layanan transaksi tanpa sentuh yang dilakukan secara otomatis melalui aplikasi ponse, terutama yang memiliki global navigation satelit system (GNSS).
Kemudian data kendaraan telah dikenali menggunakan satelit.
“Dia menggunakan jasa satelit untuk mengenali kendaraan, termasuk pengguna. Nah ini sedang dikumpulkan data base-nya, penjelasan yang saya dengar seperti itu,” katanya.
Meski demikian, pemerintah daerah belum memutuskan jenis teknologi yang akan digunakan dalam penarikan tarif ERP tersebut. Dia menyebut, pemerintah masih mengkaji rencana itu dengan matang.
“Belum fix, yang model satelit ini diuji coba yang MLFF,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta batal menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) di DPRD DKI Jakarta.
Saat ini Pemerintah DKI dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta sedang menggodok regulasi tersebut, sebagai payung hukum penerapan kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Ibu Kota.
“Sekali lagi itu bukan penarikan (Raperda), kami akan komunikasi dengan dewan karena kan masih dalam pembahasan di dewan,” ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Senin (13/2/2023).
Hal itu dikatakan Syafrin untuk meluruskan paradigma di masyarakat bahwa pemerintah daerah akan menarik Raperda tersebut.
Kata dia, pemerintah akan mengkaji rencana ERP lebih komprehensif sebelum Raperda dibahas kembali dengan dewan.
“Dikomunikasikan untuk kaji lebih komprehensif dengan melibatkan kembali seluruh stakeholder. Utamanya nanti kami akan kaji lebih detail, setelah rancangan peraturan itu kami bahas kembali dengan dewan,” katanya.
Syafrin mencontohkan, draf yang sudah ada akan dikomunikasikan kembali antarlembaga untuk mendapatkan masukan.
Nantinya, masukan itu akan dikaji lebih mendalam guna mengetahui bagian penting untuk dilakukan pengaturan dalam Raperda tersebut.
“Jadi ya kami akan komunikasikan, nggak (nggak berubah persedur penyusunan Raperda ERP),” imbuhnya. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Wacana Penerapan ERP tak Jelas, Syafrin Liputo: Pengemudi Ojol Tidak Setuju! |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Harus Belajar dari New York dan Hongkong yang Gagal Terapkan ERP |
![]() |
---|
Dinilai Kontradiktif, Komisi B DPRD DKI Jakarta Bakal Panggil Dishub Terkait Rencana ERP |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Batal Tarik Raperda Electronic Road Pricing |
![]() |
---|
Kaji Ulang Secara Komprehensif, Pemprov DKI Jakarta Tarik Raperda Terkait ERP di DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.