Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf Berang Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Tak Ikut Membunuh Apalagi Merencanakan

Sambil memakai rompi tahanan Pengadilan, Kuat Ma'ruf tak terima dan akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
WartaKota/Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf divonis penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Usai dijatuhkan vonis, terdakwa Kuat Ma'ruf nampak langsung menuju tim penasehat hukumnya kemudian meninggalkan ruang sidang utama.

Di luar sidang, Kuat Ma'ruf pun buka suara atas vonis 15 tahun penjara yang dilayangkan Majelis Hakim kepadanya.

Sambil memakai rompi tahanan Pengadilan, Kuat Ma'ruf tak terima dan akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Baca juga: Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara Respons, Kuat Maruf Bakal Ajukan Banding

"Saya akan banding, karena tidak membunuh dan tidak ikut berencana," kata Kuat kepada awak media.

Usai melontarkan kata-kata singkat itu, Kuat pun langsung kembali ke ruang tahanan.

Diketahui, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Kuat Ma'ruf dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso saat bacakan amar putusan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," lanjut Hakim.

Putusan yang disampaikan Majelis Hakim kepada Kuat Ma'ruf nyatanya lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Baca juga: Hakim Tak Temukan Alasan Pemaaf Untuk Kuat Maruf Jadi Alasan Terkuat Vonis 15 Tahun Penjara

Dalam berkas tuntutan, JPU mengatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, JPU menuntut Kuat Ma'ruf dengan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Dalam dakwaan pasal 430 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap JPU.

Sebelum pembacaan tuntutan, JPU juga menyampaikan pertimbangan dengan melihat hal yang memberatkan juga meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf

Untuk hal yang memberatkan, JPU menyampaikan Kuat Ma'ruf telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Baca juga: Mahfud MD Akui Pidana Mati Ferdy Sambo Bisa Seumur Hidup Berdasar KUHP Baru, Tapi Itu Tak Penting

Selain itu, terdakwa Kuat Ma'ruf dirasa berbelit-belit dan tidak.mengakui perbuatan dalam.persidangan. 

"Terdakwa kuat maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa kuat maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap JPU

Sementara itu, untuk hal meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf, yakni dirinya tidak pernah dihukum dan berlalu sopan dalam persidangan 

"Terdakwa kuat maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap JPU. 

Diketahui, dalam sidang hari ini, terdakwa Kuat Ma'ruf akan mendengarkan vonis dari majelis Hakim

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam berkas tuntutan, JPU mengatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuat Maruf dan Ricky Rizal Galau di Hari Valentine, Takut Divonis Berat Seperti Sambo dan Putri

Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, JPU menuntut Kuat Ma'ruf dengan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Dalam dakwaan pasal 430 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap JPU.

Sebelum pembacaan tuntutan, JPU juga menyampaikan pertimbangan dengan melihat hal yang memberatkan juga meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Curiga, Ada Dorongan Amplop untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf dari Ferdy Sambo

Untuk hal yang memberatkan, JPU menyampaikan Kuat Ma'ruf telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Selain itu, terdakwa Kuat Ma'ruf dirasa berbelit-belit dan tidak.mengakui perbuatan dalam.persidangan.

"Terdakwa kuat maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa kuat maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap JPU.

Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Tuntutan 8 tahun penjara juga diberikan untuk Kuat Maruf dalam persidangan tersebut.
Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Tuntutan 8 tahun penjara juga diberikan untuk Kuat Maruf dalam persidangan tersebut. (Istimewa)

Sementara itu, untuk hal meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf, yakni dirinya tidak pernah dihukum dan berlalu sopan dalam persidangan

"Terdakwa kuat maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap JPU.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved