Polisi Tembak Polisi

Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara Respons, Kuat Maruf Bakal Ajukan Banding

Kuat Maruf bersikukuh dirinya bukan pembunuh. Apalagi, dia dituduh turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

|
Kompas TV
Terdakwa Kuat Maruf bakal mengajukan banding, usai divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa Kuat Maruf bakal mengajukan banding, usai divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu diungkap Kuat Maruf usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Kuat Maruf bersikukuh dirinya bukan pembunuh. Apalagi, dia dituduh turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ujar Kuat Maruf.

Karena itu, Kuat Maruf menyatakan pihaknya bakal segera berbicara dengan kuasa hukumnya, untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Saya akan banding," ucapnya.

Baca juga: Ganjar Pranowo Paling Banyak Dipilih oleh Masyarakat Jadi Presiden Versi Survei Populi Center

Sebelumnya, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menyatakan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved