Sabtu, 25 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf dan Ricky Rizal Galau di Hari Valentine, Takut Divonis Berat Seperti Sambo dan Putri

Kuat Maruf dan Ricky Rizal galau hadapi sidang vonis di PN Jakarta Selatan, khawatir divonis berat.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis, Selasa (14/2/2023). Saat ini keduanya galau, takut hakim menjatuhkan vonis berat sama seperti sang bos, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua orang kaki tangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal saat ini dalam keadaan galau.

Mereka resah menunggu digelarnya sidang vonis atas kasus polisi tembak polisi yang menewaskan almarhum Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Kuat Maruf dan Ricky Rizal khawatir vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berat seperti dua bos mereka.

Rasa galau itu semakin dalam mengingat hari ini adalah Valentine Day, Selasa (14/2/2023), hari yang dimaknai penuh kasih sayang.

Namun, hari itu justru akan diisi dengan kesedihan karena nasib mereka akan ditentukan hakim.

Diketahui, Kuat Maruf adalah warga sipil yang menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo.

Sementara Ricky Rizal merupakan seorang polisi sekaligus ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kuat Maruf dan Ricky Rizal bisa terseret dalam kasus pembunuhan lantaran berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Kuasa Hukum Ricky Rizal Ancam Polisikan Jaksa Karena Tuding Satu Tim dengan Pengacara Ferdy Sambo

Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso diprediksi akan menghukum berat Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Jelang vonis, pihak Ricky Rizal mengaku tak memiliki persiapan khusus.

Melalui penasihat hukumnya, Ricky Rizal hanya berharap dibebaskan dari hukuman.

"Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," kata penasihat hukumnya, Erman Umar, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Jaksa Nilai Ricky Rizal Tahu Rencana Ferdy Sambo, Minta Hakim Tolak Pleidoinya

Apabila tak dibebaskan, maka Erman bakal menyarankan kepada kliennya untuk mengajukan banding.

"Jika Majelis Hakim menghukum Ricky, tentu kita akan menyarankan Ricky untuk menyatakan banding," katanya.

Hal itu karena Erman mengklaim bahwa Ricky Rizal tak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan, yaitu mengenai pembunuhan berencana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved