Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Ricky Rizal Ancam Polisikan Jaksa Karena Tuding Satu Tim dengan Pengacara Ferdy Sambo
Kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar mengultimatum jaksa penuntut umum (JPU) yang menuding dirinya satu tim dengan pengacara Ferdy Sambo
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar mengultimatum jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, agar mencabut tudingan bahwa dirinya merupakan satu tim dengan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis dkk.
Apalagi tudingan itu kata Erman diungkapkan JPU dalam repliknya yang dibacakan di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Erman memberi waktu JPU selama 3x24 jam untuk mencabut tudingan itu dan memperbaiki repliknya. Jika tidak Erman memastikan akan melaporkan tim JPU dalam kasus ini ke polisi dengan tudingan fitnah.
Ultimatum itu diungkapkan Erman Umar dalam tayangan Breaking News di Kompas TV, Selasa (31/1/2023) pagi.
"Wah ini menarik. JPU kasus Sambo menyampaikan dalam forum itu dalam repliknya bahwa kuasa huku . Ricky Rizal dan Ferdy Sambo satu tim. Saya minta pertanggung jawaban, ini sama dengan suatu hal yang memfitnah," kata Erman.
Menurut Erman, dia sama sekali bukan satu tim dengan penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Baca juga: Sidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Hari Ini, Berikut Faktanya
"Saya bukan sama dengan tim Arman Hanis. Saya punya kantor sendiri. Kalau dianggap kenal, ya kenal, tapi tidak satu tim. Jadi saya minta pertanggung jawaban JPU," kata Erman.
"Dan kalau tidak dicabut 3x24 jam, maka saya akan buat laporan Paaal 310 ayat 2, pasal 311 KUHP dan UU ITE. Saya anggap ini gak main main," ancam Erman.
Erman menyatakan tak membantah pihaknya melakukan komunikasi dengan penasihat hukum Ferdy Sambo.
Baca juga: Jaksa Sebut Tak Ada Ancaman Nyata dan Paksaan dari Ferdy Sambo ke Bharada E untuk Tembak Brigadir J
Baca juga: Dalam Replik, Jaksa Mohon Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
"Karena kalau suatu hal, ada kebersamaan soal masalah keadilan. Tapi jangan anggap seolah-olah kita satu tim, satu bendera. Oh bagi saya ini kehormatan. Saya akan minta pertanggung jawaban. Kalau tidak dicabut, tidak diperbaiki, saya akan lapor. Karena menyebut satu tim, saya merasa itu penghinaan kepada saya," beber Erman.
Seperti diketahui dalam repliknya yang dibacakan, Senin (30/1/2023) atas terdakwa Putri Candrawathi, jaksa penuntut umum mengatakan bahwa tim penasihan hukum 4 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf adalah satu tim.
Menurut jaksa, mereka mencoba mengaburkan fakta dan peristiwa yang sebenarnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.(bum)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ricky Rizal
Ferdy Sambo
polisi tembak polisi
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
sidang duplik
sidang pembunuhan brigadir J
Erman Umar
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|
H-1 Wawancara Richard Eliezer dengan Kompas TV, Ronny Klaim Telah Berkomunikasi dengan LPSK |
![]() |
---|