Polisi Tembak Polisi

Sidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Hari Ini, Berikut Faktanya

Pembacaan duplik 3 terdakwa Ferdy Sambo Cs akan digelar di PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Istimewa
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Sidang kali ini beragendakan pembacaan duplik dari tiga terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan duplik dari tiga terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam persidangan ini, ketiga terdakwa diberikan kesempatan lagi untuk membela diri dengan tujuan membebaskan diri dari kurungan penjara.

Duplik adalah tanggapan terdakwa atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

Agenda sidang duplik merupakan salah satu prosedur persidangan sebelum vonis dilakukan.

Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut telah menjalani sidang replik pada Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Jaksa Sebut Tak Ada Ancaman Nyata dan Paksaan dari Ferdy Sambo ke Bharada E untuk Tembak Brigadir J

Sidang replik sendiri adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan para terdakwa .

Ricky Rizal terbukti terlibat pembunuhan

Dalam sidang pleidoi, Ricky Rizal kekeuh menyebut dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Ia juga memaparkan bukti jika dirinya tidak menembak Brigadir J hingga tewas.

 Meski demikian, JPU menilai tindakan Ricky turut membantu skenario pembunuhan Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo. Fakta itu membuat ajudan Ferdy Sambo itu tetap terkena jeratan pidana dan tuntutan 8 tahun penjara dari JPU.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama" ungkap JPU dalam sidang replik, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Mantan Jaksa Senior Nilai JPU di Kasus Ferdy Sambo Kurang Profesional dan Optimal, Tuntutan Melempem

Sementara Ferdy Sambo dalam pleidoinya mengatakan bahwa tidak pernah merencanakan pembunuhan atas Brigadir J.

Menurut Ferdy Sambo ia dibalut amarah setelah mendengar cerita istrinya Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved