Polisi Tembak Polisi
Mantan Jaksa Senior Nilai JPU di Kasus Ferdy Sambo Kurang Profesional dan Optimal, Tuntutan Melempem
Mantan jaksa senior Jasman Mangandar Panjaitan menilai JPU di kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J, kurang profesional dan optimal
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan jaksa senior Jasman Mangandar Panjaitan menilai jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kurang profesional dan kurang optimal dalam melakukan penuntutan terhadap para terdakwa.
Bahkan menurut Jasman Panjaitan ada rasa ketidakadilan yang dirasakan masyarakat atas tuntutan JPU ke para terdakwa yang dinilai tidak sinkron dan tidak masuk dalam logika masyarakat.
"Saya melihatnya ada kekurang profesionalnya jaksa dalam tuntutan dan kekurang optimalan," kata Jasman Panjaitan di acara Rosi di Kompas TV yang dipandu Rosi Silalahi, Kamis (26/1/2023) malam.
Menurut Jasman tuntutan kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E serta tuntutan jaksa ke Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tidak sinkron.
"Ada hal yang tidak sinkron ya. Pertama yang mau saya lihat, Sambo seumur hidup, kemudian Eliezer 12 tahun, PC 8 tahun. Ini aja dulu. Seharusnya PC ini pelaku utama juga seperti yang disebut dalam Pasal 55 ayat 1 kedua. Dia pembujuk, karena pemberitahuan dia, bahwa dia disebut diperkosa maka terbakarlah emosi daripada FS," beber Jasman.
Sehingga kata Jasman, tuntutan terhadap Putri Candrawathi seharusnya tidak jauh dengan Ferdy Sambo dan mesti diatas tuntutan ke Bharada E.
Baca juga: Putri Candrawathi Jengkel Publik Tidak Percaya Kekerasan Seksual yang Dialaminya
"Sebagai seorang mantan Jaksa, Anda malang melintang dalam dunia penuntutan. Anda melihat apa yang dituntut oleh Jaksa kemarin dalam persidangan untuk Putri, Anda lihat itu memang terlalu kecil?" tanya Rosi Silalahi.
"Ya, terlalu kecil dan Jaksa kurang mampu, kurang optimal mengungkap mengenai pembujukannya itu tadi," kata Jasman.
"Tapi menurut Jampidum, ini adil kok. Jaksa melakukan penuntutan secara rasional," timpal Rosi.
"Apa sih, yang dimaksud dengan adil. Adil itu adalah nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Itu yang harus diakomodir, yang harus direspon dalam tuntutan," kata Jasman.
Menurut Jasman, jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus sebesar Sambo ini seharusnya benar-benar pilihan dari seluruh Indonesia.
Baca juga: Dalam Replik, Jaksa Mohon Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
"Jaksa yang betul-betul profesional, berintegritas dan berani. Salah satu yang saya garis bawahi, berani. Kasus ini terungkap karena keberanian Kamaruddin, jangan dinafikan dan keberanian keluarga Yosua," ujar Jasman.
"Sebelumnya Jaksa Agung memastikan bahwa jaksa penuntut dalam kasus ini adalah jaksa-jaksa terbaik. Tapi menurut anda hasil tuntutannya?" tanya Rosi.
"Melempem. Kurang. Jadi artinya kurang memenuhi, bahwa tuntutan Jaksa kurang mencerminkan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat," kata Jasman.
Terutama kata Jasman soal tuntutan terhadap Putri Candrawathi dan Bharada E yang dianggapnya terbalik.
Mantan Jaksa Senior
Jasman Mangandar Panjaitan
M Jasman Panjaitan
Jasman Panjaitan
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
polisi tembak polisi
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.